Terduga pelaku saat diamankan
Klikwarta.com, Pagar Alam - Seorang sopir inisial Su (54) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia delapan tahun.
Kejadian pencabulan terungkap saat saksi WT memanggil pelapor yang merupakan orangtua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. WT menyampaikan kepada pelapor, jika korban telah dicabuli pelaku Su.
“Saksi WT berkata kepada pelapor, kalau korban dicium-cium sama dipegang SU. Saksi meminta pelapor tanya dulu korban baik-baik, jangan dimarahi", kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).
Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada korban. Ternyata informasi yang diterimanya benar. Korban mengakui telah dicabuli Su. Tentu hal itu membuat orangtua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi mengamankan tersangka Senin (20/2/2023) pukul 13: 50 WIB, di wilayah Kecamatan Pagar Utara.
"Kini tersangka sudah di amankan di Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
(Perwarta : Mirwan Syah SE)








