Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam
Klikwarta.com, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menunda agenda penetapan perolehan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Lembaga penyelenggara pemilihan ini batal menunaikan kegiatan tersebut, lantaran belum menerima instruksi KPU pusat perihal pelaksanaan rapat pleno penetapan pemenang pemilu di Kota Blitar.
"Kita akhirnya menunda ya, karena apa, surat dari KPU RI belum turun. Kenapa belum turun, karena surat registrasi perkara dari MK (Mahkamah Konstitusi) itu belum diterima oleh KPU RI," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, saat dihubungi klikwarta.com di hotel Grand Mansion, Rabu (03/07/2019).
Dengan belum diterimanya surat registrasi perkara oleh KPU RI dari MK, lanjut dia, KPU RI tidak bisa memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi maupun Kabupaten dan Kota, untuk menunaikan rapat pleno penetapan perolehan hasil pemilu.
Untuk itu, dilanjutkannya, KPU Kota Blitar yang telah menjadwalkan rapat pleno hari ini, menjadi menghentikan secara mendadak acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu. KPU Kota Blitar sendiri menjadwalkan menggelar rapat pleno berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2019 dan PKPU Nomor 10 tahun 2019, bahwa di Kota Blitar tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK, tiga hari sejak teregisternya perkara di MK, maka rapat pleno penetapan hasil pemilu bisa dilakukan.
"Kalau ada gugatan kan berarti harus menunggu putusannya dulu. Kebetulan di Kota Blitar tidak ada gugatan, sehingga setelah tiga hari teregisternya gugatan di MK, bisa dilaksanakan rapat pleno," ungkap dia.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI perihal dapat ditunaikannya rapat pleno penetapan hasil pemilu. Pada akhirnya, kegiatan yang sudah digelar KPU Kota Blitar sekarang, menjadi ditunda hingga beberapa hari kedepan disamping menunggu keputusan KPU pusat.
"Kami masih menunggu dulu bagaimana keputusan dari KPU RI," tukasnya.
(Reporter : Faisal Nur Rachman)








