Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kabupaten Pasaman Barat Pemilu 2024
Pasbar, Klikwarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan suara Tingkat Kabupaten Pasaman Barat Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini di hadiri oleh Kapolres Pasaman Barat yang di wakili Ps Kanit I Sat Intelkam Polres Pasaman Barat Aiptu Efnu Sahada, S.H, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat, dan Seluruh Anggota KPU,
Ketua KPU Alfi Syahrin S. Pd, dalam sambutannya menyampaikan Proses Tahapan yang dilalui cukup panjang hingga pada hari Rabu 14 Februari 2024 digelarnya pemungutan suara Seluruh Wilayah Indonesia di Kabupaten Pasaman Barat dinyatakan berjalan dengan lancar dan Aman,
Dengan digelarnya proses kegiatan pemungutan suara yang di awasi langsung dari berbagai pihak,Saksi saksi dari Partai Politik, PPK, Hinga TNI Polri Bersinergi untuk mengawal pemungutan suara ini, hingga hasil dari seluruh TPS di bawa ke tingkat Kecamatan dengan pengawalan yang cukup ketat dari pihak TNI dan Polri serta Pancawas Cam dan Saksi saksi, " Ungkap nya
Hingga penghitungan selesai di seluruh Kecamatan telah di tandatangani oleh seluruh Saksi Saksi,seandainya ada kesalahan kita akan selesai kan di tingkat kecamatan hingga nanti kalau sudah naik Rekapitulasi di tingkat Kabupaten nantinya tidak ada lagi masalah, ini akan kita Awasi dan Kawal ketat," Terang Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alpi syahrin membuka Rapat Hari ini 27 Februari 2024 di Pasaman Barat, "
Senada Ketua Divisi Penyelengaraan Pemilu Syarif Hidayatullah dalam kesempatan ini menyampaikan Rekapitulasi akan di mulai 29 Februari 2024 tepatnya pada hari Kamis sampai selesai, Dalam rekapitulasi itu, KPU membacakan Formulir D Hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pembacaan Formulir D Hasil itu disandingkan dengan data suara yang terekam di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan salinan D Hasil dari para saksi masing-masing partai politik (parpol).
Jika ada kekeliruan atau perbedaan data antara Formulir D Hasil dengan Sirekap, data di Sirekap dibetululkan Tingkat Kecamatan. Setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu selesai, KPU Kabupaten Pasaman Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi akan memverifikasi ulang hasil rekapitulasi tersebut sebelum ditetapkan atau disahkan di Tingkat Kabupaten nantinya, " Pungkas Syarif
Hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini nantinya menjadi dasar penentuan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih menduduki kursi DPRD Kabupaten Pasaman Barat Priode 2024-2029.
Lanjut Syarif, menjelaskan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten itu akan menjadi dasar penentuan caleg terpilih DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sedangkan penentuan caleg terpilih DPRD Provinsi menjadi kewenangan KPU Provinsi.
Begitu juga hasil suara Pilpres, DPR RI, dan DPD akan dikirimkan kepada KPU RI sebagai dasar penentuan calon terpilih, “Begitu rekapitulasi di tingkat kabupaten ini selesai, langsung bisa tentukan siapa calon terpilih DPRD Kabupaten Pasaman Barat walaupun nanti secara de jure tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," Ujar Syarif.
(Pewarta : Dedinofrizal)