Gathering Lembaga Penjamin Simpanan Dengan Awak Media
Klikwarta.com, Bengkulu - Ada 3 kriteria simpanan layak bayar yang akrap dengan istilah 3T dalam Program Penjamin Simpanan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Devisi Perhitungan dan Verifikasi Premi Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Budi Joyo Santoso dalam gathering Peran dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan Indonesia dengan awak media, Rabu (9/10/2019) di Hotel Santika Bengkulu.
Budi Joyo Santoso mengatakan LPS menjamin hingga Rp. 2 Miliar Rupiah per nasabah per Bank dengan sarat 3T.
"Yang pertama uang nasabah, Tercatat dalam pembukuan Bank, kedua Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjamin LPS dan yang ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank", ujar Budi Joyo Santoso.
Budi Joyo Santoso menambahkan selain itu ada catatan penting yang harus diperhatikan dalam memastikan simpanan layak bayar yakni :
1. Cashback berupa uang akan diperhitungkan dalam menentukan bunga simpanan yang diterima nasabah.
2. Break Deposito ketika Bank dalam pengawasan khusus tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar.
3. Untuk simpanan nasabah yang memiliki kredit macet, diberikan waktu 30 hari untuk melunasi kredit tersebut.
"Saat ini, ada 1.828 bank peserta penjaminan simpanan yang terdaftar oleh LPS/bulan September 2019. Dengan jumlah Bank Umum 111 Bank, Konvensional (97) Syariah (14) dan BPR dengan jumlah 1717 Bank, Konvensional (1552) dan Syariah (165)", jelas Budi.
Sementara itu Sekretaris LPS Muhammad Yusron menjelaskan LPS memiliki fungsi Menjamin simpanan nasabah penyimpan dan Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Ini didasari oleh pembentukan LPS berdasarkan UU no. 24 tahun 2004.
"Untuk Tugas, LPS memiliki beberapa tugas yakni, Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, Melaksanakan penjaminan simpanan, Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik, Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik", beber Muhammad Yusron.
Selain awak media, dalam acara tersebut hadir juga Dosen Keuangan dan Kepala Jurusan S3 Manajamen UNIB, Prof. Dr. Kamaludin. (**)








