Konferensi pers Satgas Pangan Polda Jateng terkait penyitaan 89.856 botol minyak goreng MinyaKita tutup kuning, di lokasi PT KMR, wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (14/3/2025)
Klikwarta.com, Karanganyar - Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol minyak goreng MinyaKita tutup kuning yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), di wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi PT KMS, pada Sabtu (14/3/2025), Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ketidaksesuaian takaran atau volume yang tercantum pada label kemasan botol MinyaKita dengan isi yang telah beredar di pasaran.
Tim tersebut juga melakukan sampling di 48 toko yang menjual MinyaKita. Dari hasil pemeriksaan dan pengujian bersama Dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta, hasilnya ditemukan adanya kekurangan volume atau takaran pada minyak goreng dalam kemasan botol tersebut.
"Berdasarkan temuan tersebut, kami akan terus melanjutkan penelusuran terhadap rantai distribusi MinyaKita yang diproduksi oleh PT KMR.
Penelusuran dilakukan dengan mengerahkan 35 tim yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, ada dua pola pengemasan Minyak Kita yang dilakukan oleh PT KMR, yaitu MinyaKita dengan ciri tutup botol berwarna hijau yang dikemas dengan menggunakan mesin otomatis, dan MinyaKita dengan tutup botol kuning yang dikemas menggunakan mesin manual.
"Yang kami segel adalah MinyaKita yang kemasan tutup botol warna kuning. Ada sekitar 89.856 botol yang kami sita saat ini. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di sektor perlindungan konsumen dan metrologi legal," ujarnya.
Arif menambahkan, bahwa pihak perusahaan sendiri sampai saat ini masih diberikan ijin untuk memproduksi MinyaKita, tetapi hanya untuk yang kemasan botol tutup warna hijau.
"Kalau untuk yang kemasan tutup botol kuning, sementara kita hentikan, tidak boleh diproduksi sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” tandasnya.
Pewarta : Kacuk Legowo








