Gelar Operasi Pekat, Polres Karanganyar Amankan Pembuat dan Penjual Miras Ilegal

Kamis, 02/10/2025 - 18:27
Petugas Satreskrim Polres Karanganyar saat menggerebek sebuah rumah tempat peredaran miras ilegal di wilayah Karanganyar, Rabu (1/10/2025)

Petugas Satreskrim Polres Karanganyar saat menggerebek sebuah rumah tempat peredaran miras ilegal di wilayah Karanganyar, Rabu (1/10/2025)

Klikwarta.com, Karanganyar - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu (1/10/2025) malam hingga Kamis dini hari.

Penindakan difokuskan di beberapa titik rawan peredaran miras ilegal, termasuk Kecamatan Kebakkramat, Jaten, Bejen, Karangpandan, dan Tawangmangu.

Dalam operasi tersebut, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pelaku utama yang diduga memproduksi sekaligus menjual miras tanpa izin. Mereka adalah AS (46) warga Kecamatan Jaten dan W (47) warga Kecamatan Bejen.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain satu drum ciu seberat 25 kilogram, puluhan botol ciu berbagai ukuran, serta puluhan botol miras campuran tanpa label dan miras bermerek lainnya, seperti anggur merah dan anggur kolesom. Total barang bukti yang diamankan mencapai 63 botol miras ilegal berbagai merek.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Mereka diancam dengan pidana kurungan penjara minimal 2 bulan dan maksimal 3 bulan, serta denda antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Petugas juga berhasil mengamankan dua pengamen yang tengah mengkonsumsi miras di simpang empat Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Kedua pengamen tersebut, AR (17) warga Boyolali, dan NAS (25) warga Sukoharjo, didapati membawa obat daftar G jenis tramadol dan trihexyphenidyl tanpa resep dokter yang sah.

Terhadap kedua pengamen ini, polisi melakukan pembinaan dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Res Narkoba) Polres Karanganyar, AKP Supran Yogatama, menjelaskan bahwa Operasi Pekat ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

"Operasi ini adalah komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sekaligus memutus rantai peredaran miras ilegal yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan sosial," kata Kasat Res Narkoba.

AKP Supran Yogatama menegaskan bahwa Operasi Pekat ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal. 

"Tujuannya tidak hanya menekan peredaran miras ilegal, tetapi juga mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras," pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait