Eks pimpinan BGN, Dadan Hindayana
Klikwarta.com, Jakarta, Rabu (3/6/2026) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap para pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di tingkat sekolah diduga justru dijadikan sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Penyidik menduga proses verifikasi pada Portal Mitra BGN telah diatur sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah setiap tahunnya. Beberapa yayasan yang terafiliasi tersebut diduga dimiliki atau terkait dengan para tersangka.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan praktik mark up harga yang menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun yang diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi syarat serta mengandung unsur mark up harga.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025–2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program strategis nasional tersebut.
(Kontributor : Arif)








