Komisi IX Serap Aspirasi Ojol, Status Kemitraan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Senin, 28/09/2026 - 18:32
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh

Klikwarta.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI memastikan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan perlindungan, jaminan keselamatan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Dalam pembahasannya, DPR RI juga memperhatikan aspirasi pengemudi ojol yang menginginkan tetap berstatus sebagai mitra karena dinilai memberikan fleksibilitas dalam bekerja.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online untuk menyerap aspirasi komunitas ojol terkait penyusunan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan sebagai payung hukum umum untuk menjamin hak-hak ketenagakerjaan secara menyeluruh. Sementara itu, pengaturan teknis mengenai pekerja pada sektor ekonomi digital akan dibahas lebih lanjut melalui regulasi tersendiri.

Menurut Nihayatul, dalam audiensi tersebut terdapat beragam pandangan mengenai status pengemudi ojol. Sebagian menginginkan status sebagai pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan, sedangkan sebagian lainnya memilih mempertahankan pola kemitraan karena memberikan fleksibilitas, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

"Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera," ujar Nihayatul.

Politisi PKB itu menuturkan, para pengemudi juga menyampaikan kekhawatiran apabila status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Kekhawatiran tersebut antara lain terkait pembatasan usia, persyaratan pendidikan formal, hingga potensi keterbatasan akses bagi pengemudi penyandang disabilitas.

"Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia. Kalau di perusahaan, perusahaan itu sesuai dengan undang-undang disabilitas kan cuma 2%, mereka pasti memilih yang produktif. Tapi dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk termasuk kelompok disabilitas," tutur Nihayatul.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, parlemen berkomitmen memastikan regulasi yang disusun tidak justru mengurangi kesempatan para pengemudi ojol dalam mencari nafkah. Sebaliknya, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Teman-teman ojek online menyampaikan bagaimana mereka bisa terlindungi, bagaimana mereka mendapatkan kesejahteraan. Dan kita dari Komisi IX DPR RI bersama Ibu Ketua ini, Ibu Nihayatul, ini betul-betul ingin memberikan payung hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," kata Irma.

Irma menambahkan, Komisi IX DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas pengemudi ojol selama proses penyusunan RUU berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi para pekerja di lapangan.

"Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman," tegas Irma.

Sementara itu, aspirasi agar status kemitraan tetap dipertahankan disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan komunitas ojol. Salah seorang pengemudi menegaskan bahwa komunitasnya menginginkan pola kemitraan tetap menjadi pilihan bagi pengemudi.

"Jelaskan ke teman-teman, bahwasanya kami tetap mitra dan ojol bukan pekerja, hanya itu saja," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Vika, perwakilan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri). Ia menyebut komunitasnya menaungi lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi lainnya di berbagai daerah.

Menurut Vika, perubahan status menjadi pekerja formal dikhawatirkan dapat membatasi kesempatan penyandang disabilitas untuk tetap bekerja sebagai pengemudi ojol. Sebab, proses rekrutmen pekerjaan formal dinilai memiliki persyaratan yang lebih ketat.

"Keresahan teman-teman kemarin saya ingin menyampaikan, mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off. Kemarin saja mau kerja kantor susah, mau kerja di swasta susah. Padahal sekarang dengan jadi ojol, mereka bisa dapat uang harian dan mereka bangga dengan kerjaan ini," tutur Vika. 

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait