Pj Sekda Trenggalek Dr. Andriyanto, saat meninjau markas Satpol PP dan Kebakaran, Kabupaten Trenggalek
Klikwarta.com, Trenggalek - Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek Dr. Andriyanto, meninjau markas Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Senin (7/3/2022) untuk melihat kondisi yang dianggap perlu ada dukungan terhadap OPD, agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja, 103 Pemadam Kebakaran dan HUT ke-60 Satlinmas.
"Tugas-tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran begitu luar biasa berat. Tentunya dibutuhkan dukungan fisik maupun psikis yang luar biasa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentunya dibutuhkan kecepatan dan juga kualitas sumber daya manusia yang bagus dan mumpuni", kata Andriyanto.
Kondisi kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek, dianggap kurang layak dan perlu ada perhatian khusus.
"Barusan saya melihat Kantor Satpol PP, mungkin perlu kita pertimbangkan lagi. Saya sampaikan kepada bapak bupati, untuk bagaimana menindaklanjuti kantor ini. Karena kita paham bahwa dengan sejumlah 103 SDM, dengan separuhnya hanya ASN itu perlu kita hitung kembali untuk SDM tersebut," lanjutnya.
Kemungkinan ada fasilitas untuk bisa diusulkan ke dalam Kementrian Dalam Negeri melalui BKN, nantinya tenaga-tenaga honorer Satpol PP bisa diusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Ini harus kita apresiasi dan bukan hanya apresiasi saja, melainkan perlu kita fasilitasi kebutuhan-kebutuhan mereka," tutupnya.
Kasatpol PP, Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono, mengatakan, "jumlah keseluruhan personil 103. Kemudian PNS-nya 54, sedangkan sisanya ini adalah non-ASN. Sejumlah 59 ini adalah Banpol PP dan tenaga pemadam".
Melihat dari situasi Kabupaten Trenggalek, memang di Permendagri 114 dan Permendagri 120 yang mengatur tentang SPM, petunjuk teknis urusan trantibum dan urusan kebakaran, adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan dasar yang diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014.
Sebagaimana RPJMD ada 4 pos wilayah manajemen kebakaran, yang harus kami siapkan sebagaimana regulasi yang diatur di Permendagri.
"Harapan kami kedepan bisa lebih profesional dalam menangani masyarakat dengan sepenuh hati. Tentunya kolaboratif dengan seluruh OPD", pungkasnya.
Pewarta : Hardi Rangga








