Digerebek, Pemuja Sabu Miliki Senpi Dibekuk Polres OKU Timur

Minggu, 11/12/2022 - 15:03
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, OKU Timur - Anggota Satuan Kepolisian Satresnarkoba Mapolres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang laki-laki pemuja/pemakai Narkotika jenis Sabu yang juga memiliki Senjata Api (senpi) rakitan yakni, tersangka Suwanto (44), warga Desa Windu Sari, kecamatan Belitang Jaya, kabupaten Oku Timur.

Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M., didampingi kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo,S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui kasi Humas Iptu H.Edi Arianto,SH., membenarkan atas kejadian dan penangkapan tersangka pelaku pada Rabu (07/12/2022), sekira pukul 06.15 wib, di kediaman pelaku.

"informasi didapat dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Desa Windu Sari (TKP), sering dijadikan tempat jual beli (transaksi) pesta Narkotika dan berbekal info serta laporan dari masyarakat Anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur langsung menyelidiki atas kebenaran info tersebut. Setelah info akurat, anggota langsung melakukan penggerebekkan dilokasi dan berhasil menangkap tersangka pelaku serta BB dan kepemilikan Senpi ilegal", ungkap Kasi Humas, saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan di TKP Barang Bukti Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain menemukan BB Sabu, anggota juga menemukan barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang bergagangkan kayu beserta amunisi aktif di kamar rumah tersangka.

"Kepada petugas tersangka mengakui kalau barang tersebut, sabu dan senpi adalah miliknya, senpi ditemukan didalam tas selempang warna coklat terletak di atas ranjang tempat tidur tersangka", jelasnya.

Tersangka pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dikantor Mapolres Oku Timur, Polda Sumsel, guna untuk proses penyidikkan lebih lanjut.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait