Diskominfo Karanganyar Targetkan Pemkab Sudah Miliki Big Data di Tahun 2024

Senin, 20/02/2023 - 19:47
Rapat koordinasi data statistik Kabupaten Karanganyar, di ruang Podang 1 Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Senin (20/2/2023).

Rapat koordinasi data statistik Kabupaten Karanganyar, di ruang Podang 1 Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Senin (20/2/2023).

Klikwarta.com, Karanganyar -  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi data statistik, Senin (20/2/2023), di ruang Podang 1 Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Rapat itu dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, untuk merealisasikan kepemilikan big data Pemkab Karanganyar di tahun 2024 mendatang.

"Kami mengajak semua untuk mengamati media sosial. Kami yakin, di dalamnya sudah banyak berisi promosi kursus big data. Artinya, di era sekarang ini, ketika kita bicara pada tataran kompetisi yang menjadi pemenang adalah pemegang data," ungkap Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar, Isnan Nur Azis, saat membuka rapat  yang diikuti seluruh admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karanganyar tersebut.

Menurut Isnan, setiap pembuat kebijakan sudah selayaknya dapat menyajikan data secara baik, tak terkecuali pula bagi pembuat kebijakan di instansi pemerintahan. Sehingga, Perpres tersebut dirasa menjadi pendorong untuk hal itu.

"Tantangan Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar selaku wali data adalah bagaimana mengintegrasikan data-data ke setiap OPD. Dengan demikian, setiap data harus betul-betul tersajikan dengan baik. Target kami, di 2024 Pemkab Karanganyar sudah harus memiliki big data," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Heriyadi Wasito, menjelaskan bahwa implemantasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dinilai dapat mewujudkan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selain itu, juga mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data yang meliputi metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk," ucapnya.

Data Statistik, imbuh dia, adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.

"Adapun tugas wali data adalah melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data serta melakukan pertukaran dan penyebaran data," tandas Heriyadi.

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Berita Terkait