Perebutan Hak Asuh Anak Berakhir di Pengadilan Agama, Ini Kata Hakim

Jumat, 10/03/2023 - 20:43
Jimi didampingi kuasa hukumnya Aditra M.SH

Jimi didampingi kuasa hukumnya Aditra M.SH

Klikwarta.com, Pagar Alam - Setelah terjadinya perceraian ada masalah gugatan hak asuh yang diperebutkan oleh kedua belah pihak ini sampai- hampir terjadi perkelahian dengan pihak lain, namun semuanya berujung di Pengadilan Agama Kota Pagar Alam, Jumat (10/03/2023).

Proses persidangan Gugatan hak asuh anak Muhammad Rahul Al Jimzz Bin Jimmi, melalui Hakim Ketua Pengadilan Agama Imam Mujadid Alhakimi LC, memutuskan bahwa hak asuh anak tersebut diberikan kepada ayah kandungnya selaku Pengunggat.

Meskipun dalam proses persidangan tergugat tidak hadir diruang sidang, namun atas beberapa pertimbangan, pihak Pengadilan tetap membacakan amar putusannya. 

Jimi didampingi kuasa hukumnya Aditra M.SH, menyebutkan, setelah mengikuti beberapa proses persidangan guna memperjuangkan hak asuh anak kliennya, pihaknya sempat menghadapi beberapa insiden,namun dirinya bersyukur, bahwa pihak Pengadilan Agama memberikan putusannya hari ini.

"Saya sebagai kuasa hukum penggugat atas nama saudara Jimz, berterima kasih kepada pihak Pengadilan Agama, khususnya majlis hakim yang memeriksa perkara ini, karena telah memutuskan perkara, bahwa terkait hak asuh anak  Atas Nama Rahul diserahkan kepada saudara Jimz, dengan amar putusan yang telah dibacakan tadi," katanya. 

"Saya juga berterima kasih Kepada Rekan-rekan Media Ikatan Wartawan Online (IWO) Pagar alam dan Lembaga Inspetigasi Negara (Lin) yang telah membantu mengawal persidangan ini dan hasil nya sesuai dengan yang kita harapkan", tuturnya

Sementara pihak Pengadilan Agama Kota Pagaralam, melalui juru bicaranya Asep Nurdiansyah saat dikonfirmasi fakta sidik menyebutkan, terkait penentuan fakta hukum persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan. 

"Kami cuma bisa menjelaskan bahwa terkait persidangan perkara hak asuh anak, putusan disahkan oleh Hakim yang bersangkutan, jika masyarakat luas ingin membaca terkait hasil putusan hari ini, nanti bisa di download, di E- Dok keputusan Mahkamah Agung", paparnya.

(Pewarta : Mirwansyah SE)

Berita Terkait