Penyerahan Santunan JKM kepada Ahli Waris oleh BPJS Ketenagakerjaan Disaksikan Jajaran Pemkot Blitar, Kamis 1 Oktober 2026. (Foto : Ist.)
Klikwarta.com, Kota Blitar - Perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Blitar mulai menunjukkan manfaat nyata. Dua keluarga pekerja yang meninggal dunia menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp 84 juta.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibbin, Kamis (1/10/2026).
Dua penerima manfaat tersebut merupakan keluarga Dwi Hermanto, warga Jalan Cipemali Gang X, Kelurahan Ngadirejo, dan Suratmi, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Plosokerep.
Mas Ibbin mendatangi langsung kediaman kedua keluarga tersebut. Ia didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyono serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauji.
Dwi Hermanto semasa hidup bekerja di sektor pertanian. Sementara Suratmi menggantungkan penghasilan dari usaha perdagangan kecil. Keduanya masuk kategori pekerja rentan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Blitar.
“Pemerintah Kota Blitar memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan se-Kota Blitar. Mereka sudah kami daftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Kota Blitar,” kata Mas Ibbin.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang lebih penting, perlindungan itu harus benar-benar hadir ketika pekerja menghadapi risiko, termasuk kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dalam kasus Dwi dan Suratmi, manfaat tersebut kini diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
“Alhamdulillah, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan Rp 42 juta. Administrasinya segera diurus dan In Sya Allah dalam waktu dekat, sekitar satu sampai dua minggu, bisa dicairkan,” ujarnya.
Mas Ibbin menegaskan, pekerja informal seperti petani, buruh tani hingga pedagang kecil merupakan kelompok yang rentan menghadapi guncangan ekonomi. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, kehilangan penghasilan dapat langsung berdampak terhadap keberlangsungan hidup keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah mengambil peran dengan membiayai iuran kepesertaan sehingga kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah hari ini punya banyak program. Salah satunya melindungi pekerja rentan dengan membayarkan iuran dan mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada warga yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauji menambahkan, program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaring pengaman sosial sekaligus memastikan pekerja berpenghasilan terbatas tidak menghadapi resiko sosial dan ekonomi seorang diri.
Penyerahan santunan kepada dua ahli waris itu sekaligus memperlihatkan bagaimana kebijakan perlindungan sosial bekerja di tingkat keluarga, ketika seorang pencari nafkah pergi, masih ada manfaat jaminan yang dapat menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Yang terpenting, pekerja rentan di Kota Blitar memiliki perlindungan. Ketika terjadi resiko, ada jaminan yang bisa membantu keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.








