Tersangka (tengah) setelah berhasil ditangkap
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - AY (30), seorang ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun, akhirnya diringkus polisi.
AY merupakan warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus tim Macan Komering Polsek Sungai Menang pada Minggu (7/06/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK.MSi melalui Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri S,KOM membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap tersangka AY.
"Tersangka melakukan tindak pidana kejahatan memperkosa dan menyetubuhi anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu di dalam rumah korban berulang kali", ungkap Kapolsek saat dihubungi Klikwarta.com Senin (08/05/2020) sekira pukul 14.30 WIB via handphone.
Lanjut Kapolsek menerangkan, aksi bejat tersangka disertai pengancaman terhadap korban, yakni dengan mengancam membunuh korban dan menguburnya hidup-hidup jika bercerita atas kejadian bejat tersebut kepada ibunya atau pun orang lain.
Saat aksi bejatnya terbongkar, kata Kapolsek, tersangka kabur dan anggota sulit melacaknya karena tempat persembunyiannya selalu berpindah-pindah. Namun, setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dari masyarakat sekitar, dirinya bersama Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal,Kanit Intel Aipda Syahril, Kanit Binmas Aipda Fikri, Brigadir Adriansyah dan bersama anggota lainnya menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Sabungnya menceritakan, "Saat itu kami berkoordinasi terlebih dulu dengan perangkat desa setempat, untuk menyediakan kendaraan motor karena untuk menuju lokasi di mana tempat tersangka sembunyi, medannya cukup sulit untuk dilalui, karena berada di atas bukit lereng Gunung. Akhirnya sekira pukul 21.00 WIB anggota dibantu warga sekitar penunjuk jalan berangkat menuju lokasi mendaki lereng Gunung yang ditempuh perjalanan kurang lebih 2 jam. Alhasil, kerja keras anggota Tim Macan Komering tidak sia-sia, sekira pukul 23.00 WIB, berhasil meringkus dan mengamankan tersangka yang langsung diboyong ke kantor Polsek Sungai Menang untuk di lakukan proses penyelidikan (penyidik) lebih lanjut", jelas Kapolsek.
"Tersangka saat itu berada di tempat persembunyiannya di sebuah pondok, tepatnya di atas lereng Gunung Betung, Desa Sidodadi atau Way Semak, kecamatan Gedong Tatan kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Dalam kasus ini, tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis", tegasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








