Polres Bintan Bekuk Pelaku Narkoba

Selasa, 04/02/2020 - 15:16
Polres Bintan ekpos tersangka dan barang bukti

Polres Bintan ekpos tersangka dan barang bukti

Klikwarta.com, Bintan – Polres Bintan melalui Sat Res Narkoba merilis penangkapan warga binaan pemilik narkoba jenis sabu dan pil diduga ekstasi dan Happy Five (H5).

“3 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan putih mengggunakan Lakban Hitam dengan berat ± 103,6 gram,” kata Kabag Sumda Polres Bintan Kompol H Butar Butar.

Selain itu, juga ditemukan 20 butir pil diduga ekstasi, 200 butir pil diduga Happy Five (H5) beserta barang bukti lainnya.

“Warga binaan tersebut berinisial RS. Dia merupakan Tanping di Lapas yang dipercaya bekerja di lingkungan Lapas Narkotika,” jelas Kalapas Tanjung Pinang kepada sejumla awak media.

l

Lebih lanjut dijelaskannya, barang haram tersebut diantar oleh seseorang dari luar Lapas menggunakan makanan siap saji milik KFC yang dikemas di dalam teh kotak.

“Barang itu diterima oleh RS pada saat bersih-bersih. Setelah itu, barang yang dianggap hanya makanan, ternyata setelah diperiksa, ditemukan Sabu di dalam kemasan teh kotak,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan menurut pengakuan RS, lanjut Kalapas, barang tersebut disuruh ambil oleh Am yang juga warga binaan di dalam Lapas.

“Saat dimintai keterangan, Am membantah. Tapi, Am saat ini masih dalam pengembangan atas masuknya barang haram tersebut,

Pelaku di jerat dengan Pasal. 114 ayat 2 ayat 1 pidana mati atau 6 tahun Pasal 112 ayat 2 Pidana 20 tahun UU Psikotropika pidana lama 5 tahun denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Nendra, Selasa (04/02/2020) kepada sejumlah awak media menjelaskan, untuk orang yang mengantar makanan sampai saat ini masih dikembangkan oleh pihaknya. (Surya)

Berita Terkait