Polres Karanganyar Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 Orang Masih  Buron

Rabu, 07/05/2025 - 19:03
Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (652025), terkait penangkapan tiga pengedar narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (652025), terkait penangkapan tiga pengedar narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Klikwarta.com, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Tiga pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial TL atau T, warga Buran, Tasikmadu, Karanganyar, DF alias D warga Karangpandan, Karanganyar, dan ZA alias A warga Kerjo, Karanganyar. 

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengatakan para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dalam kurun waktu bulan April dan Mei. Ada empat lokasi yang digunakan pelaku sebagai tempat transaksi narkoba, yaitu di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo, dan Karanganyar.

"Kasus ini cukup berantai. Karenanya barang bukti dan rangkaian kejadiannya kita urutkan agar jelas siapa penggunanya, bagaimana transaksinya, dan siapa yang melaksanakan supply," kata Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).

Dia menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara membagi barang bukti narkotika ke dalam beberapa paket kecil untuk nantinya diedarkan atau dikirim ke alamat sesuai dengan pesanan. Transaksi dilakukan melalui sistem online maupun via kurir.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 42 gram, ganja seberat kering 730 gram, 11 gram lebih tembakau sintetis, dan 20 butir obat psikotropika. 

"Para pelaku yang kami tetapkan menjadi tersangka, seluruhnya adalah bandar atau pengedar. Artinya, kami menggagalkan upaya yang bersangkutan untuk memperjualbelikan, mengedarkan barang-barang tersebut ke konsumen-konsumen para pemakai narkoba," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama, mengatakan bahwa penangkapan 3 pengedar narkoba ini, termasuk dalam kategori pengungkapan kasus terbesar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. 

"Yang kasus pengedar sabu-sabu, pelakunya merupakan seorang residivis kasus yang sama, dengan sumber barang bukti dari rekan yang kini masuk DPO atau buron. Sementara, untuk kasus ganja dan tembakau sintetis merupakan jaringan yang beranggotakan kedua pelaku," katanya.

Dari pendalaman kasus tersebut, diketahui, modus operandi para pelaku telah memanfaatkan perkembangan teknologi yakni pemesanan melalui online. Bahkan, salah satu pelaku mendapatkan barang melalui sosial media. 

"Kita akan terus menggencarkan patroli cyber untuk melakukan pencegahan pengedaran narkoba di wilayah kabupaten Karanganyar," tandasnya.

TL, salah satu pelaku pengedar sabu, mengaku mendapat sabu dari rekannya yang bertemu saat menjalani hukuman di Lapas Solo. 
Dia juga mengaku sudah sempat menjual 1 paket sabu atas arahan dari rekan pelaku di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

"Untuk 1 paket sabu dibeli Rp900 ribu sampai Rp1 juta. Paketnya ditanam di sekitar wilayah Solo Baru. Kalau jualnya saya tidak tau, yang menjual rekan ada di lapas," kata dia. 

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait