Klikwarta.com, Jawa Timur - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim), Aufa Zhafiri, mempertanyakan tindak lanjut hasil evaluasi kementerian dalam negeri (Kemendagri) terhadap rancangan APBD Jatim TA 2022.
“Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi kementrian dalam negeri terhadap APBD 2022 oleh TAPD dan Badan Anggaran", kata Aufa Zhafiri, kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Mengingat, ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa, keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima”, tandas bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu.
Ia menambahkan, dalam ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2019, juga menyebutkan bahwa rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
“Artinya jika APBD 2022 yang begitu super cepat kita sahkan pada tanggal 4 Desember lalu, seharusnya saat ini hasil evaluasi itu sudah diterima oleh TAPD dan DPRD untuk dibahas,” ujarnya.
Lanjut bakal calon wali kota Malang itu, penyempurnaan hasil evaluasi penting untuk dibahas bersama oleh TAPD dan Badan Anggaran agar proses APBD tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada. Termasuk untuk mendalami sejauh mana komitmen TAPD terhadap hasil pembahasan APBD, baik di komisi maupun badan anggaran yang sudah dilaporkan di forum paripurna.
“Kami tidak ingin ada anggaran Siluman yang tidak pernah masuk dalam pembahasan kemudian menjadi salah satu obyek yang dibahas dan disahkan dalam penyempurnaan APBD 2022 ini, karena itu kami mendorong badan anggaran yang mempunyai tugas melakukan penyempurnaan APBD 2022 untuk segera melakukan pembahasan penyempurnaan APBD,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, sebagaimana amanah Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
Sebelumnya, Wakil ketua fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto, juga mempertanyakan banyaknya pergeseran anggaran secara sepihak dalam APBD TA 2022 dan transparansi TAPD yang membatasi akses SIPD APBD 2022.








