KPU Sosialisasi Pra Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2018

Rabu, 30/08/2017 - 19:06
Darlinsyah, Ketua KPU Kota Bengkulu saat memaparkan aturan-aturan baru terkait Pilkada

Darlinsyah, Ketua KPU Kota Bengkulu saat memaparkan aturan-aturan baru terkait Pilkada

Bengkulu, Klikwarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan Sosialisasi Pra Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2018, Rabu (30/08/2017) di Raffles City. 

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Walikota, Kapolres Kota Bengkulu, Danlanal, Dandim, BNN, Panwaslu Kota, Komisioner KPU Provinsi dan Tokoh masyarakat yang memiliki potensi untuk maju mencalonkan diri serta para Camat dan Lurah di 67 kelurahan wilayah Kota Bengkulu.

Sosialisasi merupakan bagian strategi yang dibangun oleh KPU Kota Bengkulu, strategi ini adalah bagaimana KPU sudah melaksanakan launching menyampaikan ke seluruh masyarakat Kota Bengkulu bahwa KPU akan melaksanakan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018. 

Salah satu sosialisasi tersebut adalah mengenai Bimbingan teknis. Bimbingan teknis ini menitik beratkan bagaimana aturan-aturan akan dilalui, karena regulasi-regulasi yang ditetapkan PKPU berdasarkan turunan UU Pemilihan Kepala Daerah antara regulasi tahun 2016, 2017 dan 2018 selalu ada perbaikan regulasi dan ini ditetapkan oleh KPU RI. 

"Tentunya ini harus cepat kita sampaikan jangan sampai nanti khususnya kawan-kawan dari jalur Independen yang sudah mulai sibuk mengumpulkan KTP masih menggunakan rujukan yang lama," terang Darlinsyah, Ketua KPU Kota Bengkulu.

Darlinsyah juga menambahkan dengan adanya sosialisasi ini KPU Kota Bengkulu dapat memberikan informasi dengan cara diskusi dan shering bahwa rujukan yang digunakan dalam pencalonan 2018 adalah PKPU Nomor 3 tahun 2017. 

"Supaya singkron apa yang akan dilakukan dengan regulasi yang ditetapkan. Begitu juga dari partai politik ada beberapa hal yang mesti diketahui aturan-aturan baru yang telah ditetapkan, inti dari sosialisasi ini adalah bagaimana sinergisitas antara pihak penyelenggara (KPU Kota) dengan pengawas, sinergi dengan tokoh yang memiliki potensi untuk menjadi calon baik perorangan maupun melalui partai politik dan sinergi dengan sekertariat yang ada disetiap kecamatan," tutupnya. (Ferdi/adv)

Tags

Berita Terkait