Anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Hilmy
Klikwarta.com, Jatim - Raperda Penanaman Modal resmi disahkan oleh DPRD dan Pemprov Jawa Timur. Namun legislator asal Fraksi PKB membeberkan adanya kendala dalam Raperda Penanaman modal untuk dilakukan perbaikan oleh Pemprov Jatim
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Hilmy menjelaskan, bahwa penanaman modal merupakan usaha untuk merealisasikan potensi ekonomi yang dimiliki oleh negara, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi. Maka, F-PKB menilai penanaman modal memiliki peranan yang penting dalam proses pertumbuhan ekonomi. Peranan tersebut adalah menciptakan pendapatan sebagai dampak permintaan dan memperbesar kapasitas produksi perekonomian dengan cara meningkatkan stok modal sebagai dampak penawaran.
“Dengan demikian, penanaman modal memiliki multi effect terhadap pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan produk domestik bruto serta pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi,” ujarnya, di DPRD Jatim, Jumat 1 Desember 2023.
Hilmy berharap agar semangat pengesahan Raperda Penanaman Modal harus berlandaskan pada upaya untuk mengurangi berbagai kontradiksi-kontradiksi dalam pembangunan ekonomi. Misalnya, masih cukup tingginya angka Indeks Gini Ratio.
Hilmy membeberkan, Raperda Penanaman Modal memiliki masih kendala yakni desain pembangunan di Jawa Timur belum mencantumkan strategi dan arah kebijakan program yang mempertimbangkan data kewilayahan (aspek spasial). Melainkan masih semata-mata berfokus kepada pembangunan yang berdimensi sektoral.
“Kita berharap, Perda ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasi yang memperhatikan variabel kewilayahan. Karena Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru didominasi daerah-daerah yang selama ini dikenal sebagai daerah industri, seperti Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Mojokerto,” tuturnya.
Politisi asal dapil Pasuruan-Probolinggo itu berharap Perda ini menjadi instrumen regulatif bagi Pemprov Jatim untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, penanaman modal dalam konteks ini tidak hanya semata-mata menyentuh sektor industri manufaktur. Tetapi juga menyentuh penanaman modal di sektor primer seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan rakyat. “Penyusunan Raperda ini harus sekaligus dijadikan momentum revitalisasi sektor primer di Jawa Timur,” pintanya. (ADV)








