.
Klikwarta.com, Karimun - Kasus yang menyeret mantan Bendahara DPRD Pemkab Karimun kepersidangan telah usai, HH divonis 2,6 Tahun penjara atas dakwaan Penggelapan.
Humas Pengadilan Negeri Karimun Alfonsius JP Siringoringo mengatakan, bahwa terdakwah HH dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,6 tahun.
“Sudah diputus hakim pada 30 Juni 2021, pidana penjara 2,6 tahun. Untuk statusnya akan tetap ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun,” ujarnya pada awak media, Selasa (06/07/2021).
Sebelumnya, HH didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berupa tanah bersertifikat hak milik warga yang bernama Abdul Gani. Sertifikat tersebut digunakannya untuk meminjam sejumlah uang yang menurutnya untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun.
(Pewarta : Riko Atma)








