Mengapresiasi Pengesahan UU DOB Papua

Jumat, 01/07/2022 - 15:38
ilustrasi
ilustrasi

Oleh : Levi Raema Wenda)*

Undang-Undang Daerah Otonom Baru (UU DOB) resmi disahkan oleh Pemerintah. UU ini disahkan lewat Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Hari Kamis, 30 Juni 2022 yang lalu. Dengan disahkannya UU ini, maka Papua akan memiliki tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran Papua. Beliau menyampaikan bahwa pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, serta mempercepat peningkatan pelayanan publik. Pemekaran Papua juga mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat.

Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, tapi pemerintah pusat telah memberikan kekhususan kepada Papua. Pemekaran ini diperlukan karena adanya rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh. Willem menambahkan bahwa pemekaran akan membawa suatu kesejahteraan bagi Papua. Hal ini dikarenakan ke depannya akan lahir pemimpin-pemimpin baru yang muncul, dan melahirkan lapangan kerja bagi masyarakat di Papua.

Pemekaran Papua juga akan menjawab tantangan masalah pembangunan di Papua. Papua yang memiliki luas wilayah yang cukup besar, terkendala akan keadaan geografis dan kondisi topografinya. Setelah Papua dimekarkan maka kesulitan pembangunan yang timbul karena faktor tersebut dapat teratasi dengan baik. Hal ini dikarenakan pembangunan fisik pemerintahan daerah dan pusat-pusat pelayanan masyarakat yang sebelumnya berlokasi jauh dari pemukiman, dapat dipangkas dengan pembangunan di lokasi baru yang lebih menjangkau banyak masyarakat.

Pengesahan UU DOB ini akan melahirkan Provinsi baru yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, serta Papua Pegunungan.  Provinsi Papua Tengah beribukota Nabire. Provinsi ini berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Selanjutnya adalah Provinsi Papua Selatan yang beribukota di Merauke. Provinsi ini berasal dari sejumlah wilayah di Papua yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, serta Asmat. Terakhir Provinsi Papua Pegunungan yang beribukota di Jayawijaya. Provinsi ini meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjelaskan bahwa seluruh anggaran untuk tiga DOB  di Papua ini akan diambil dari APBN. Setelah pemerintah mengesahkan UU DOB ini maka selanjutnya adalah menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru sampai Pilkada 2024 digelar.

Terwujudnya pemekaran provinsi yang ada di Papua ini telah menjadi mimpi yang telah dinanti oleh Masyarakat di Papua sejak lama. Perjuangan pembentukan DOB ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk lebih dekat dengan Rakyat Papua. Karena DOB adalah bentuk cinta Indonesia kepada Papua, sebuah Mutiara Hitam di timur Indonesia.

)* Penulis adalah Pengamat Papua, mantan jurnalis media lokal di Papua

Related News