Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Klikwarta.com, Surabaya - Kegiatan pertambangan akan tersendat seiring lahirnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 2 Tahun 2025. Mengingat regulasi ini sebelumnya diharapkan mempermudah investor untuk menjalankan pertambangan, namun undang-undang itu justru membatasinya.
Pengusaha tambang kini kesulitan dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mengingat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia belum menerbitkan penetapan Wilayah Pertambangan (WP).
"Tanpa WP, tidak ada izin tambang baru yang bisa diproses," Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Kamis (15/1/2026).
Menurut Gus Lilur, sapaan akrab Khalilur R Abdullah Sahlawiy, UU Minerba seperti cahaya semu. Mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan pengusaha bisa mengajukan izin.
"Terbit, tapi tidak memberikan kejelasan kapan pengajuan izin baru bisa diproses," ucapnya.
Gus Lilur menyebut aturan pengajuan IUP baru terkesan memberatkan. UU Minerba mengatur syarat Koperasi, UMKM yang ingin mengajukan izin. Begitu juga perusahaan, harus bermitra dengan Perguruan Tinggi.
Syarat koperasi dan UMKM yang mengajukan izin hanya boleh beroperasi di kabupaten setempat. Sementara Perusahaan yang bermitra dengan kampus, harus menyerahkan 60% keuntungan.
"Ini kan tidak masuk akal," tuturnya dengan nada kritik.
Pengusaha muda asal Situbondo itu mengungkapkan, yang lebih memprihatinkan adalah nasib pengusaha tambang yang sudah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dimana volume RKAB nasional tahun ini menyusut dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton.
Distribusi volume RKAB ke provinsi dan kabupaten produsen batubara pun molor. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru bisa dilakukan pada Maret 2026.
"IUP saat ini terkesan merakyat, tapi lebih banyak berpihak pada konglomerat," pungkasnya. (**)








