Migrasi 34.759 Peserta PBPU dan BP Provinsi ke Jember, DPRD Jatim Minta Divalidasi

Jumat, 11/03/2022 - 18:19
Rapat di kantor Pemkab Jember, Jumat (11/3/2022).

Rapat di kantor Pemkab Jember, Jumat (11/3/2022).

Klikwarta.com, Jatim -  Sebanyak 34.759 peserta jaminan kesehatan terhadap Penduduk Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan Pemprov Jatim dialihkan ke Pemkab Jember di tahun 2022.

Pengalihan tersebut monitoring dan evaluasi (monev) langsung oleh Komisi E DPRD Jatim dengan mendatangi Pemkab Jember.

Untuk diketahui, dari 622 ribu peserta PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan provinsi yang hendak dialihkan ke kabupaten/kota, di Kabupaten Jember ada sebanyak 34.759 orang dan nantinya didaftarkan menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK).

Namun dari 34.759 peserta yang dialihkan ke Pemkab Jember dilakukan verifikasi kelayakan (verval), hasilnya ada sebanyak 22.235 yang diusulkan migrasi ke PBIJK Nasional. Sisanya sebanyak 10.847 peserta akan dicaver oleh APBD Kab Jember, dan sebanyak 1.623 peserta yang dinyatakan sudah tidak layak karena anomali datanya. 

"Kunker ini juga untuk sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi sekaligus mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) karena belum semua daerah di Jatim memenuhi target UHC," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono, di kantor Pemkab Jember, Jumat (11/3/2022).

Menurut politikus asal PKS, migrasi peserta PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan provinsi yang dialihkan ke kabupaten/kota disebabkan Pemprov Jatim mendapat teguran keras dari Menteri Keuangan sehingga ada sebanyak 622 ribu peserta yang harus dialihkan ke kabupaten/kota. 

"Pengalihan ini memang mendadak dan di akhir tahun 2021 sehingga banyak daerah yang kedodoran. Makanya hingga Maret 2022 masih dicover provinsi dan April - Desember 2022 baru diambil-alih penuh kabupaten/kota," ungkap Artono.

 Senada, Hari Putri Lestari anggota Komisi E lainnya menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu terus melakukan validasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Mengingat, fakta di lapangan masih banyak orang yang harusnya berhak menerima justru tak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah.

"Saya sering terjun ke lapangan melihat langsung orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, baik BPJS Kesehatan, PKH, dan lain sebagainya justru mereka tidak dapat. Ini terjadi karena pemerintahan desa masih subyektif sehingga cenderung like and dislike, dalam pendataan masyarakat yang menerima bantuan pemerintah," ungkap politikus asal Fraksi PDI Perjuangan. 

Sementara Anggota Komisi E DPRD Jatim, Umi Zahro mengapresiasi progressivitas Pemkab Jember dalam menangani persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Dengan begitu, terbangun mainset baru di masyarakat bahwa pemerintah hadir memberikan solusi persoalan yang dihadapi masyarakat Jember.

"Saya juga ikut terbantu berkat adanya rekomendasi SPM (Surat Pernyataan Miskin) sehingga bisa menfasilitasi warga Jember yang membutuhkan layanan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya bisa berjalan dengan baik," papar politikus asal Fraksi PKB. 

Sementara itu Anas perwakilan dari Dinsos Jatim menambahkan bahwa pengalihan PBPU dan BP yang didaftarkan provinsi kepada kabupaten/kota di Jatim berlaku mulai 1 April 2022. Pasalnya, untuk Januari hingga Maret ini masih dicover oleh provinsi. 

"Pengalihan tanggungjawab ini dilakukan karena Pemprov Jatim dianggap sudah melebihi batasan angka oleh Kemenkeu. PBI BPJS Kesehatan yang dibayar Pemprov Jatim dalam setahun itu mencapai Rp.336 miliar dari sekitar 15 orang PBI BPJS Kesehatan yang ada di Jatim," terang Agung. 

Kadinkes  Jember, dr Siti Nurul Qomariyah menjelaskan bahwa konsekwensi PBIJK untuk PBPU dan BP Kabupaten Jember tahun 2022 bertambah menjadi 196.492 jiwa. Padahal tahun sebelumnya hanya sebanyak 174.257 jiwa itu membutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp.62 miliar.

Dia berharap dana bagi hasil cukai rokok dan tembakau yang menjadi pembiayaan program jaminan kesehatan bisa ditingkatkan. Mengingat, Jember merupakan daerah produsen tembakau dan penduduknya juga besar mencapai 2,6 juta jiwa. 

APBD Jember tahun 2022 hanya mampu mengalokasikan sebesar Rp.62,637 miliar untuk PBIJK yang diperkirakan hanya mencukupi untuk satu semester saja. Dengan begitu, migrasi 10.847 peserta PBPU dan BP Provinsi ke Kabupaten itu menunggu ketersediaan anggaran di Dinkes Jember.  

"Kami mohon untuk menutupi kekurangan  bisa sharing dengan Pemprov Jatim," pinta Nurul penuh pengharapan. 

Pertimbangan lainnya, lanjut Nurul, Pemkab Jember dalam waktu dekat juga akan melaunching program menggratiskan warga yang belum masuk BPJS mendapat layanan kesehatan kelas III di tiga Rumah Sakit yang ada di Jember. 

"Ini juga menjadi bagian upaya jaminan kesehatan bagi masyarakat Jember dan butuh anggaran yang cukup besar," tambahnya.   

Diakui Nurul, UHC di Kab Jember baru mencapai 62 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.581.486 jiwa. Rinciannya, PBIJK (APBN) sebanyak 53 persen, Pekerja Penerima Upah (PPU) 19 persen, PBPU Mandiri 13 persen, PBPU BP (Pemda) Non DTKS 13 persen, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 2 persen. 

"Untuk meningkatkan UHC, kami mendorong peran aktif swasta khususnya kalangan industri agar mendaftakan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Sekedar informasi, anggota Komisi E DPRD Jatim yang turut hadir dalam kunker ke Jember adalah Nur Fitriyana (F-PKB), Hari Putri Lestari (FPDIP), Sri Mukiarti (F-PKB), 
Umi Zahro (F-PKB), Artono (F-PKS), Mathur Husyairi (F-PBB), Zeniyie (F-PPP) Hadi Dediyansyah (F-Gerindra), Kusnadi (F-Demokrat) dan Adam Rushdi (F-PG), serta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim.

(Pewarta : Supra)

Berita Terkait