Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Disahkan, Dua Farksi Sampaikan Harapan Khusus

Kamis, 07/03/2024 - 16:51
Penandatangan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio dan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melalui rapat paripurna DPRD Jatim,  Kamis (7/3/2024).

Penandatangan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio dan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melalui rapat paripurna DPRD Jatim,  Kamis (7/3/2024).

Klikwarta.com, Jatim - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan dilakukan setelah sembilan fraksi di DPRD menyetujui untuk disahkan.

Pengesehan dilakukan dengan penandatangan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio dan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melalui rapat paripurna DPRD Jatim,  Kamis (7/3/2024).

Fraksi PKB DPRD Jatim melalui Juru Bicara. Achmad  Athoillah berharap Raperda tersebut dapat menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM.

"Kami berharap Raperda ini meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta pengembangan inovasi berbasis teknologi digital," pinta Athoillah.

F-PKB juga berharap Raperda ini mengatur kebijakan pemberdayaan UMKM yang terkait dengan penyediaan tempat dan promosi pada tempat tertentu dengan luas tertentu. Begitu juga terkait pengaturan mengenai pengelolaan terpadu serta pengaturan mengenai pelibatan UMKM dalam tiap-tiap pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kami berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen bagi Pemprov Jatim untuk benar-benar melindungi eksistensi koperasi dan UMKM. Terutama untuk memproteksi koperasi dan UMKM dari gempuran produk-produk impor dengan harga murah yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai platform e-commerce," ucapnya.

FPKB berharap agar linkage program antara pelaku koperasi dan UMKM dengan dunia perbankan dapat berjalan lebih optimal. Terutama bank dan lembaga pembiayaan yang berstatus BUMD Jawa Timur.

"Raperda ini harus menjadi instrumen imperatif untuk memaksa BUMD-BUMD tersebut menjalankan fungsi intermediasi secara maksimal. Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM," tegas Athoillah.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Mochammad Alimin menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah mengalami revisi konsep sesuai dengan arahan fasilitasi.

Namun masih terdapat beberapa rumusan yang perlu disesuaikan. "Maka, kami menyarankan agar judul bab menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Kemendagri," ujar Alimin.

Alimin juga mengingatkan bahwa raperda tersebut mengamanatkan diterbitkannya beberapa aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan tata cara perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, tata cara partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. 

"Sejumlah aturan pelaksanaan dimaksud tentu akan mengatur lebih tehnis untuk berlakunya peraturan daerah," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan dari Fraksi Partai Golkar terkait dengan substansi Raperda. Di antaranya, Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam hal perlindungan dan pemberdayaan, hanya terhadap koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota.

"Sedangkan provinsi tidak memiliki kewenangan pembinaan terhadap usaha mikro dan menengah," kata dia.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy  Karyono mengapresisasi disahkannya raperda tersebut. Menurutnya, dengan disusunnya raperda ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif.

“Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan peran koperasi dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi yang memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat Jawa Timur,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Adhy mengatakan perekonomian di Jawa Timur merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomian adalah Koperasi dan usaha kecil. Karena lebih dari 50 persen ekonomi Jawa Timur disumbang oleh koperasi dan usaha kecil dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur.

“Oleh sebab itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi dan melakukan pembinaan serta pemberdayaan pada Koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri,” katanya.

Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil disusun dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan kemampuan koperasi dan usaha kecil di daerah dalam melaksanakan usahanya serta mengembangkan usaha koperasi dan usaha kecil untuk menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka memajukan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kerja sama dan kemitraan usaha.

Advertorial

Tags

Berita Terkait