Fraksi Golkar Minta Kejelasan Ketentuan Baru di Perubahan Perda 3/2010

Rabu, 15/10/2025 - 10:18
Juru Bicara F-Golkar DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan

Juru Bicara F-Golkar DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan

Klikwarta.com, Jatim - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. 

Dalam pandangan tersebut, F-Golkar menilai perlu adanya kejelasan terhadap sejumlah pasal dan ketentuan baru agar implementasi penanggulangan bencana di daerah lebih efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Juru Bicara F-Golkar DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah melakukan kajian menyeluruh terhadap Perda terdahulu dan menemukan sepuluh hal pokok yang harus disesuaikan. Penyesuaian itu diperlukan agar pelaksanaan penanggulangan bencana sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

"Kesepuluh hal tersebut meliputi penetapan kawasan rawan bencana yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup strategis dan tata ruang wilayah, pelaksanaan diklat keterampilan, hingga penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan dan unit layanan disabilitas,” ujar Jairi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).

Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan organisasi relawan dan forum pengurangan risiko, penguatan tugas BPBD, penyusunan sejumlah dokumen perencanaan, pengintegrasian rencana penanggulangan dalam RPJMD, serta pengaturan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi pentahelix.

"Sepuluh hal tersebut dirinci dalam draf Perda, baik yang sifatnya menambah pasal, mengubah maupun menghapus, dan meliputi cukup banyak ketentuan yang diuraikan secara rinci,” kata Jairi.

Menurutnya, penanggulangan bencana menuntut langkah cepat, koordinasi lintas unsur, serta kesiapan sumber daya yang memadai. Karena itu, perencanaan yang matang dan teruji menjadi kunci efektivitas penanganan bencana di daerah.

F-Golkar menilai, banyaknya perubahan dalam draf Raperda berpotensi menyulitkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat. Padahal, prinsip penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada dokumen tertulis, tetapi juga pada tindakan cepat, koordinasi efektif, dan kesiapan petugas yang terlatih.

"Untuk itu diperlukan pemahaman dan latihan lapangan atau gladi lapang penanggulangan bencana," tegas Jairi.

Lebih lanjut, Jairi menegaskan bahwa F-Golkar meminta penjelasan Pemprov Jatim terkait status Raperda tersebut. "Dengan banyaknya hal yang diubah dan dimuat, apakah status Raperda ini masih berupa perubahan, bukan pembentukan Perda baru dengan judul dan tema yang sama?” tanyanya.

Selain itu, F-Golkar juga meminta agar penggunaan frasa “di Provinsi Jawa Timur” dalam judul Perda dipertimbangkan kembali. Sebab, seluruh produk hukum daerah secara otomatis berlaku di wilayah provinsi.

Dalam pandangan umumnya, F-Golkar turut menyoroti belum jelasnya pembagian tugas dan peran unsur penanganan bencana pada tiga taha pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana. "Aspek pencegahan justru harus diperkuat agar tidak terjadi kondisi mendadak yang menimbulkan dampak lebih luas," ujarnya.

Selain itu, F-Golkar menilai perubahan hingga Bab XI dan pasal 105 bisa menimbulkan beban tambahan bagi unit organisasi yang terlibat. "Apakah pelaksanaan Perda ini tidak akan menjadikan kondisi birokratis yang berlebihan?" kata Jairi mempertanyakan.

F-Golkar juga menyoroti banyaknya dokumen perencanaan yang harus disiapkan. Mulai dari Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Pengurangan Risiko, hingga Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi. "Apakah banyaknya dokumen tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih yang justru memperlambat penanganan?” ujar Jairi.

F-Goljar juga menilai, Perda belum mengatur secara khusus sistem komunikasi lintas sektor yang sangat penting dalam koordinasi lapangan. "Koordinasi cepat dengan TNI, Polri, relawan, maupun unsur pekerjaan umum harus diatur karena mereka berada di garis depan operasi penanggulangan," tegasnya.

Tak hanya itu, Jairi menyebut, F-Golkar juga meminta penjelasan mengenai sistem pembentukan dan perekrutan organisasi relawan bencana. "Bagaimana sistem dan prosedur rekrutmen serta pengerahannya, termasuk standar dukungan logistik bagi para relawan?” pungkasnya. (ADV)

Tags

Berita Terkait