Tersangka saat diamankan
Oku Timur, Klikwarta.com - Unit Reskrim Polsek Belitang III Polres Oku Timur telah berhasil mengungkap dan menangkap tindak pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, terjadi di Desa Nusa Tunggal, kecamatan Belitang III, kabupaten Oku Timur pada Hari Jum'at lalu, 19 September 2025, sekira pukul 10.00 wib.
Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto.S,H., membenarkan adanya kejadian dan penangkapan kedua tersangka.
"Pelaku Srinawan alias Buluk (38) Bin Wakino (ALM), Islam, Tani, Alamat Desa Tugu Harum, dan Muhari (41) Bin Sugito, Tani, Alamat Desa Bangsa Negara. Kedua tersangka pelaku diketahui berasal dari kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), kabupaten Oku Timur", Jelas Kapolsek Iptu Sapariyanto.
Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka diperkuat dengan laporan korban/polisi Nomor: LP-B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK BLT III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal 20 September 2025, yang juga dilengkapi dengan surat perintah tugas Nomor: SP-Gas/06/IX/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK BLT III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 November 2025 dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/05/XI/RES.I.8/2025/UNIT RESKRIM, Tanggal 22 November 2025.
Kapolsek juga menyampaikan kronologis kejadian tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan tersebut, terjadi pada Hari Jum'at, 22 September 2025, sekira pukul,10.00 wib, saat korban sedang memarkir Motornya jenis merk Honda Revo Absolut dengan Nopol BG 6681 YY, Tahun 2010, warna Merah Hitam di depan Ruko dengan posisi kunci masih tertancap dikendaraan yang raib hilang entah kemana.
Dari kejadian tersebut, korban langsung melapor ke kantor Polsek Belitang III, untuk ditindak lanjuti.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kehilangan Satu unit kendaraan bermotor kalau dirupiahkan sekitar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Dengan adanya laporan korban dan bukti rekaman CCTV Anggota Polsek Polsek Belitang III langsung gerak cepat melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut, yang akhirnya dapat di ungkap dan kedua tersangka pelaku dapat diamankan beserta Barang Bukti (BB).
"BB itu yakni, Satu unit kendaraan bermotor jenis merk Honda Revo Absolut dengan Nopol BG 6681 YY, Tahun perakitan 2010, warna Merah Hitam dengan No.Mesin:JBC2E-151307, NO.Rangka:MHIJB213AK553361 dan Satu BPKB serta STNK milik korban yang di curi oleh kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan beserta BB di kantor Polsek Belitang III polres Oku Timur untuk penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.
(Pewarta: Ali Wardana).








