Sekolah Harus Menjadi Rumah Kedua yang Aman dan Nyaman bagi Anak

Jumat, 26/06/2026 - 13:04
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq

Klikwarta.com, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut disampaikannya pada Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 25 Juni 2026.

Forum tersebut menjadi momentum peluncuran Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.

Wamen Fajar, menyampaikan semangat yang diusung dalam Gerakan RANA juga akan diperkuat melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 yang akan dimulai pada awal Juli mendatang. MPLS akan berlangsung selama lima hari sebagai sarana pengenalan lingkungan sekolah sekaligus penguatan karakter bagi peserta didik baru.

Dalam pelaksanaannya, MPLS akan memuat berbagai materi yang relevan dengan kebutuhan peserta didik, termasuk pembiasaan santun bermedia sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Wamendikdasmen menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS. Regulasi tersebut menjadi pedoman agar pelaksanaan MPLS berjalan edukatif, ramah anak, dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang positif.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan perundungan dalam pelaksanaan MPLS maupun dalam kehidupan sekolah secara umum. Larangan tersebut berlaku terhadap tindakan kekerasan fisik maupun verbal yang dapat mengganggu rasa aman peserta didik. “Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Wamendikdasmen mengingatkan bahwa upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak tidak dapat dibebankan kepada satuan pendidikan semata. Menurutnya, perlindungan anak merupakan gerakan bersama yang membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di ruang digital. “Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita ini terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan,” ujarnya.

Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mendukung dan menjalankan komitmen tersebut secara konsisten. Dukungan lintas pihak dinilai penting agar tidak muncul berbagai peristiwa yang dapat mencederai semangat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Wamendikdasmen menegaskan bahwa komitmen utama Kemendikdasmen adalah menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak Indonesia. Dengan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik, sekolah diharapkan menjadi tempat yang tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga melindungi dan memuliakan setiap anak. (**) 

Berita Terkait