Terduga Pelaku Pencabulan Diamankan
Klikwarta.com, Kepahiang - Gerak cepat melakukan tindakan, setelah menerima laporan tentang adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Tim Elang Juvi dipimpin langsung Kasat Reskrim, Selasa (29/12/2020) kemarin berhasil mengamankan 5 orang sebagai terduga pelaku pencabulan.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, kepada awak media menerangkan, kelima terduga pelaku berhasil diamankan Tim Juvi bersama Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) dari lokasi yang berbeda.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban kepada kita (pihak kepolisian) pada tanggal (28 Desember) menyatakan telah terjadi dugaan kejadian pencabulan ini terjadi pada hari sebelumnya sekira Jumat hingga Sabtu (25-26) Desember 2020 yang lalu. Sehingga langsung dilakukan tindak penyelidikan", tegas Kasat Reskrim.
Berbekal laporan keluarga korban yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Tim kepolisian akhirnya berhasil mendapatkan lokasi para pelaku yakni LU (20), IN (42), MO (18) dan dua lagi pelaku bawah umur yang kemudian diamankan ke Polres Kepahiang untuk kepentingan penyidikan.
"Mirisnya, diantara pelaku yang diamankan terdapat seorang perempuan yang bertindak sebagai mucikari", pungkasnya mengakhiri.








