Bawaslu Bengkulu Laporkan 6 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Mendagri

Selasa, 28/08/2018 - 22:25
Halid Syaifullah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

Halid Syaifullah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

Klikwarta.com - Sebanyak 6 temuan dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Laporan itu terkait adanya penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan partai politik. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009, dimana kegiatan partai politik dilarang menggunakan fasilitas negara. 

"Rekomendasi sudah kita sampaikan kepada Mendagri untuk tindak lanjutnya, nantinya Kemendagri yang akan memutuskan," kata Halid Syaifullah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (28/8/2018).

Sebelumnya, Bawaslu juga telah memberikan surat peringatan terkait dugaan pelanggaran itu kepada pihak yang diduga melanggar. Halid mengimbau partai politik tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye pileg 2019 nanti. Hal itu dikarenakan banyak pejabat dan mantan pejabat yang menjadi bacaleg pada pemilu 2019. 

"Kami inggatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara," kata Halid. (Br/BT)

Berita Terkait