Nelayan Gili Ketapang Luapkan Kegelisahannya Ijin Tangkap Ikan ke Mahdi

Rabu, 03/11/2021 - 21:30
Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim, Mahdi saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.

Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim, Mahdi saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.

Klikwarta.com, Jatim - Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim, Mahdi dicurhati nelayan Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo soal ribetnya pengurusan surat kelayakan kapal dan ijin tangkap ikan.

Para nelayan mengeluhkan banyaknya dokumen ijin persyaratan yang harus disiapkan untuk menangkap ikan dan berlayar ditengah laut saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.

"Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk ijin ini tidak membebankan para nelayan," tegas nelayan Rohadi, Rabu 3 November 2021 siang.

Rohadi membeberkan surat ijin yang diperlukan adalah Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Layak Operasional (SLO) serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lainnya.

Menanggapi aspirasi nelayan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mahdi mengungkapkan, nelayan yang ada di Pulau Gili Ketapang ingin sekali mendapatkan surat ijin. Hanya saja, Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang. Akibatnya mereka mau tidak mau menggunakan jasa calo.

"Karena jasa calo ini mahal, akhirnya mereka tidak mau mengurusnya. Hanya beberapa nelayan saja yang mau mengurus," paparnya.

Kalau tidak mengurus surat ijin tentunya mereka tidak berlayar menangkap ikan.  Beberapa nelayan tetap nekat melaut, namun secara sembunyi-sembunyi. "Kalau ada operasi mereka ditangkap," tuturnya.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim itu mengaku persoalan surat ijin ini sudah lama. Hanya saja, dirinya baru tahu sehingga langsung koordinasi dengan dinas terkait.

"Solusi sudah terpecahkan, cara mengurus surat ijin sudah dijelaskan tadi," tuturnya.

Politisi asal PPP itu menegaskan dokumen izin  kapal sangat dibutuhkan bagi para nelayan karena menyangkut keselamatan armada dan Anak Buah Kapal (ABK).

"Sebenarnya pemerintah ini ingin menyelamatkan para nelayan. Yang pertama tentang kelayakan kapal ketika melaut. Khawatir, kapal nelayan ini tidak layak pakai dan mengakibatkan karam di tengah laut. Nah, makanya, ada uji kelayakan kapal," tutur pria yang akrab Habib Mahdi .

Habib Mahdi menjelaskan, SIPI dan SIUP memang fungsinya sangat penting bagi nelayan. Ibarat sepeda motor, SIUP dan SIPI sama halnya bdengan STNK. 

"Sehingga, kalau ada petugas saat berpatroli di tengah laut bisa langsung menunjukkan surat itu. Artinya dokumen atau ijin kapal sangat sah yang dikeluarkan oleh instansi resmi," paparnya.

Dengan lengkapnya surat ijin resmi, maka para nelayan akan lebih fokus untuk mendongkrak ekonominya untuk kebutuhan setiap hari.

"Kalian juga bisa lebih fokus untuk ekonominya dan tidak lari ketika ada petugas yang melakukan patroli ditengah laut," papar Mahdi.

Sementara itu, Kepala UPT. PPP Mayangan Probolinggo, Nurwahidah mengatakan, pihaknya ingin membantu memberi pelayanan kepada masyarakat di Pulau Gili Ketapang. Permasalahan ini sudah lama, dan sudah ada solusi dengan sinergi Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perikanan dan Kelautan.

"Diharapkan para nelayan dapat memiliki surat ijin sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Nurwahidah menerangkan, jika nelayan sudah memegang dokumen dari KSOP, maka pengurusan surat ijin penangkapan ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan bisa diproses. Kemudian jika ingin berlayar harus mengantongi SLO dan SPB.

"Kadang-kadang SPB mau ditertibkan, tapi surat ijin penangkapan ikan belum selesai karena perijinan di perhubungan, maka tidak bisa semua," ungkapnya.

Dengan adanya jaring aspirasi masyarakat ini, Nurwahidah menyebut ada kesepakatan jemput bola. Pihaknya akan mendatangi sejumlah pemilik kapal di pulau Gili Ketapang.

"Untuk surat-suratnya yang belum lengkap kita nantinya akan menjemput bola dengan mendatangi para pemilik kapal nelayan," pungkasnya.

Kapal-kapal milik nelayan ini bukan bodong. Tetapi kepemilikan suratnya tidak lengkap. Terkadang pengurusan suratnya terputus. 

(Pewarta: Supra)

Berita Terkait