Kasus Curat, Warga Rejang Lebong Diamankan Polres Kepahiang

Jumat, 03/06/2022 - 14:27

Klikwarta.com, Rejang Lebong - Berbekal petunjuk hasil penyelidikan setelah menerima laporan korban tentang adanya pencurian dengan pemberatan (curat) pada tanggal 22 Mei 2022 yang lalu, Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal Elang Jupi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kamis (02/06/2022) malam berhasil mengamankan seorang pria inisial MFI (36) dikediamannya Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong", terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, melalui Anggota Humas, Brigpol Bacharudin.

Terduga pelaku yang saat ini diamankan di Polres Kepahiang mengakui telah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa 2 unit besi pintu garasi dan 1 unit pintu kayu.

"Pencurian dengan pemberatan dilaporkan terjadi pada Minggu tanggal 22 Mei, di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang", pungkasnya.(*)

Berita Terkait