PDAM dan Kejari Jalin Kesepakatan Bidang Hukum, Rabu pagi (01/02/2017).
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu menjalin kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam penanganan masalah hukum dibidang perdata dan hukum tata usaha negara (TUN).
Nota kesepakatan ditandatangani Direktur PDAM Tirta Dharma, Sjobirin dan Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan di ruang kerja Kajari Bengkulu, Rabu pagi (01/02/2017).
Direktur PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, Sjobirin mengatakan, PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu sangat terbantu atas dukungan pihak Kejari yang telah membantu meningkatkan pelayanan di bidang air bersih untuk masyarakat.
"Intinya jika secara kualitas kesulitan untuk kami selesaikan maka kami akan meminta pihak Kejari untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Sjobirin.
Lanjut Sjobirin, Pada tahun 2015-2016 tunggakkan pelanggan PDAM mencapai Rp. 15 Miliar, dan pihak PDAM telah berupaya melakukan penagihan dengan cara membentuk tim kolektor atau penagih sendiri sehingga tunggakkan berkurang menjadi Rp. 13 Miliar.
"Harapan kami pada tahun 2017 bisa ditekan angka tunggakan untuk memberi pelayanan air yang bersih kepada masyarakat, karena kami membutuhkan operasional dalam pelayanan," jelasnya.
Hal Senada disampaikan, Kasi Datun Kejari, Herbeth Pesta Hutapea, bahwa Kejari siap membantu PDAM dalam penyelesaian pelanggan yang menunggak.
"Kami tinggal menunggu data dari PDAM dan jika nanti ada laporan, kami akan melakukan gugatan berupa tindak perdata, kami akan berusaha mediasi kepada pihak pelanggan yang menunggak," terangnya. (rls MC Kota)








