Pelajar SMA di Kaur Perkosa Sepupunya Di Kebun

Rabu, 19/06/2019 - 11:42
Pelaku Pemerkosaan Yang Masih Berstatus Pelajar Diamankan Polisi

Pelaku Pemerkosaan Yang Masih Berstatus Pelajar Diamankan Polisi

Klikwarta.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kaur di amankan petugas kepolisian Kabupaten Kaur, Selasa (18/6/2019). Pelajar pria berusia (16) ini diduga memperkosa Mahasiswi (22) tahun warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Dari pengakuan korban, pelaku sudah enam kali menggagahi korban. 

Dilangsir dari Bengkulutoday.com, Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Wulliwanto Malau menjelaskan aksi pelaku terjadi pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu korban dan pelaku pergi ke kebun orang tua korban. Pada saat di tengah jalan menuju kebun, korban tiba-tiba membekap mulut korban dan melucuti pakaian korban kemudian menggagahinya. 

Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban memberaniakan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maje. Menerima laporan korban, petugas Polsek Maje dan Polres Kaur segera mengamankan pelaku dirumahnya. 

"Pelaku adalah sepupu korban, sedangkan korban juga tinggal di rumah orang tua pelaku. Dari pengakuannya, pelaku telah 6 kali memperkosa korban, pelaku kita jerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 285 KUHP. Pelaku juga merupakan Residivis kasus pencurian Gurita", jelas Kasat Reskrim Iptu Wulliwanto. (BT)

Berita Terkait