Pelaksana Pendirian Tower di Sumbersari Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Warga Tetap Tegas Tolak

Rabu, 19/03/2025 - 20:52
Suasana Mediasi Warga Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang Pro dan Kontra Terhadap Rencana Pendirian Tower (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Suasana Mediasi Warga Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang Pro dan Kontra Terhadap Rencana Pendirian Tower (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Rencana pendirian tower di Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu yang sedianya akan dikerjakan PT. Solusi Tunas Patria (PT. STP) ternyata diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Blitar.

Rencana pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sumbersari, RT 02 RW 04, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menuai penolakan dari warga setempat. Mereka khawatir terhadap dampak radiasi yang ditimbulkan serta potensi merusak kerukunan antarwarga. 

Penolakan ini mencuat dalam musyawarah yang digelar di kantor desa pada Rabu (19/3/2025). Warga menilai bahwa pihak provider, dalam hal ini PT Solusi Tunas Pratama Tbk, tidak transparan dalam proses kompensasi bagi warga terdampak. Bahkan, ada dugaan bahwa pemberian kompensasi dilakukan secara tidak merata. 

"Sebelum ada rencana pendirian tower, hubungan kami sesama warga baik-baik saja. Sekarang malah jadi kurang harmonis. Selain itu, kami juga khawatir dengan dampak radiasi terhadap kesehatan," ujar salah satu warga dalam musyawarah tersebut yang enggan dipublikasikan identitasnya. 

Nada penolakan juga disampaikan oleh Doni, warga lainnya yang turut hadir. Menurutnya, tawaran solusi yang diajukan oleh pihak provider tidak cukup untuk mengubah sikap warga.

"Mereka tadi sudah menawarkan beberapa solusi, tetapi kami tetap kukuh menolak. Bagaimanapun, tetap tidak setuju," tegasnya. 

Meski mayoritas warga menolak, ada sebagian kecil yang menyambut baik rencana pendirian menara BTS tersebut. Salah satu alasannya adalah karena adanya kompensasi sebesar Rp2 juta bagi setiap rumah dalam radius 60 meter dari lokasi pembangunan. 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian kompensasi seharusnya mengikuti standar radius minimal 125 persen dari ketinggian menara, bukan hanya 60 meter. Hal ini menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan warga, yang menilai adanya perlakuan tidak adil dalam proses kompensasi. 

Kemudian David, perwakilan dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk, dalam musyawarah tersebut mengatakan masih terbuka untuk menyelesaikan hal-hal yang buntu. Dirinya menyakini bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur dan masih mengedepankan kepentingan warga secara umum.

"Kami memahami adanya kekhawatiran warga, tetapi perlu ditegaskan bahwa radiasi dari menara BTS berada dalam batas aman dan telah sesuai dengan regulasi. Selain itu, pembangunan BTS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan komunikasi di daerah ini," tambahnya. 

Meskipun demikian, sebagian warga tetap bersikukuh menolak pembangunan menara tersebut. Mereka menganggap bahwa tidak ada jaminan mutlak terkait dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan radiasi. 

Sementara itu, Pemerintah Desa Sumbersari berencana menggelar pertemuan lanjutan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Hingga saat ini, belum ada keputusan final apakah pembangunan BTS akan tetap dilanjutkan atau ditunda akibat polemik yang masih berlanjut.

"Hari ini belum ada titik temu. Sebagian warga menolak adanya pendirian menara BTS. Ini bakal menjadi PR kami. Harapan saya, warga baik-baik saja meski adanya perbedaan," pungkas Kepala Desa Sumbersari, Hestiani.

Informasi yang berhasil dihimpun Klikwarta.com, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa radius aman untuk pembangunan menara seharusnya mencapai 125 persen dari tinggi menara. Fakta ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga mengenai kepatuhan PT. STP terhadap regulasi yang berlaku.

Penolakan warga yang berada di luar radius pembangunan semakin memperumit situasi. Mereka merasa bahwa dampak dari menara telekomunikasi tidak terbatas pada area terdekat saja, tetapi juga dapat berpengaruh lebih luas. Dengan adanya potensi risiko keselamatan serta ketidakpastian izin, mereka meminta agar pembangunan dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Pewarta : Faisal NR

Berita Terkait