Pelaku Pencuri Handphone di Bangkunat Ditangkap Tekab 308 Polres Pesisir Barat

Kamis, 16/03/2023 - 22:18
Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesisir Barat, bersama Unit reskrim Polsek Bengkunat, berhasil menangkap AS (26) pelaku pencurian 1 (satu) unit handphone, AS ditangkap di rumahnya, di pekon kota jawa, kecamatan bangkunat, kabupaten pesisir barat, Kamis (16/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H kepada Media ini, membenarkan Kejadian tersebut.

"Iya benar, Pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang di pimpin oleh Kanit buser bersama anggota kasat reskrim polres pesisir barat dan unit reskrim polsek bengkunat, telah berhasil Mengamankan As (26) di rumahnya, sekira pukul 02.00" ucap Iptu Riki.

Lanjut Iptu Riki menjelaskan, Adapun kronologi kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 09 maret 2023 yang lalu, sekira pukul 05.00 wib pelaku membobol rumah pelapor, Kemudian, pelaku masuk kedalam kamar pelapor, lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone Redmi 9T warna biru Imei2: 866348052954670. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian di taksir mencapai Rp. 2.299.000,-(dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Atas dasar itu korban kemudian melaporkan ke polsek bengkunat untuk di tindak lanjuti.

Kemudian, Pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang di pimpin oleh Kanit buser bersama anggota kasat reskrim polres pesisir barat dan unit reskrim polsek bengkunat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah pelaku di pekon kota jawa kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat,kemudian sekira pukul 02.00 pelaku berhasil diamankan dilokasi tersebut kemudian pelaku dibawa ke polsek bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 wib dengan cara masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu dapur dengan cara menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu,kemudian pelaku masuk kedalam kamar pelapor yang tidak terdapat pintu kamarnya kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone. 

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti :
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T warna biru dengan imei 2 : 866348052954670
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya pelaku di  jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait