Pemkot dan Kejari Bitung Teken MoU Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 03/02/2023 - 23:16
Walikota Bitung dan Kejari Bitung saat melakukan penandatanganan MOU
Walikota Bitung dan Kejari Bitung saat melakukan penandatanganan MOU

Bitung, Klikwarta.com - Pemerintah Kota Bitung menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bitung di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal ini dibuktikan saat Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Fauzal SH., MH. melakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Rumah Jabatan Wali Kota Bitung, Jumat (3/2/23).

Dikesempatan tersebut, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengatakan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

"Namun ada beberapa aset Pemkot Bitung berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, khususnya tanah yang diatasnya berdiri objek bangunan, digugat oleh pihak lain sebagai miliknya. Sehingga harus dihadapi dalam proses litigasi di Pengadilan secara bersama antara Pemkot Bitung dan Kejari Bitung," ucapnya.

r

Selain itu, Maurits menuturkan dengan adanya pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan operasional dari Kejari Bitung, nantinya tiga Perumda yakni Perumda Air Duasudara Bitung, Perumda Pasar dan Perumda Bangun Bitung akan lebih tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan.

"Berkaitan dengan Restorative Justice, adalah upaya yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang adil melalui perdamaian," tuturnya.

Wali Kota juga menambahkan, bahwa kegiatan kesepakatan bersama ini bermula dari aspek rencana dan aspek tata kelola administrasi serta mengandung pertanggungjawaban.

"Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk kota yang kita banggakan ini," pungkas Maurits.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal S.H., M.H. mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang-Undang. 

"Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang-undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya," ujarnya.

Menurutnya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.

"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuh Kajari Fauzal.

Penandatanganan tersebut disaksikan unsur Forkopimda Kota Bitung dan turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Bitung Budi Kristiarso SH MH, Kasi Datun Devi Anggreta SH dan Kasubsi Ekeu dan PPS Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi D. Wagiu SH.

Adapun kerjasama yang ditandatangani meliputi penyelamatan aset pemerintah Kota Bitung, pengawasan pengelolaan keuangan pada 3 (tiga) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Bitung dan pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

(Kontributor: Laode)

Related News