Persyaratan Tanah Wakaf Jadi Kendala Raperda Pengembangan Ponpes

Senin, 25/10/2021 - 12:15
Wakil Ketua Pansus Raperda Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren, Ahmad Iwan Zunaih

Wakil Ketua Pansus Raperda Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren, Ahmad Iwan Zunaih

Klikwarta.com, Jatim - Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus melakukan pembahasan. salah satu hal yang menjadi kendala adalah pondok pesantren yang didaftarkan ke Kementerian Agama harus memiliki surat tanah wakaf.

Wakil Ketua Pansus Raperda Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren, Ahmad Iwan Zunaih mengaku materi pasal per pasal Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus dibahas. Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomer  19 tahun 2019 tentang Pesantren.

"Raperda masih sedang dibahas minimal dua kali dalam Seminggu," ujar politisi asal Partai NasDem Jatim tersebut, dikonfirmasi, Senin 25 Oktober 2021.

Pansus menyebut pembahas Raperda memang lama karena anggota dan pimpinan panitia khusus tak memungkiri ada dinamika dalam pembahasan yakni ada regulasi diatasnya yang mengaturnya. Dengan begitu, sinkronisasi dengan undang-undang yang membuat lama pembahasannya. 

Pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim itu menuturkan bahwa Pansus saat ini masih mencari celah dari Undang-Undang Pesantren. Mengingat dalam aturan di Kementerian Agama, pesantren yang resmi dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang terdaftar di kementerian agama.

"Salah satu syarat pendaftaran ke kementerian agama adalah pondok pesantren harus memiliki surat tanah wakaf," ungkapnya.

Iwan menegaskan, jika semua ponpes harus memiliki surat tanah wakaf, maka akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di kemenag. Maka pansus sedang mencari solusi agar tanah wakaf tidak menjadi syarat utama.

Pansus Raperda Jatim Pengembangan Pondok Pesantren mengupayakan agar yang benar-benar pondok pesantren walaupun tidak berdiri diatas tanah wakaf bisa terfasilitasi dalam perda. 

"Diharapkan persyaratan tanah wakaf bisa diganti dengan surat lainnya/seperti surat hak guna bangunan, atau lainnya," pungkasnya.

(Pewarta : Supra)

Tags

Berita Terkait