Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Klikwarta.com, Surabaya - Inisiatif DPRD Jatim melakukan perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jawa Timur memasuki fase penyelarasan akhir.
DPRD terus mencari masukan dan pendalaman pasal pasal yang akan ditetapkan pada perda perubahan yang disesuaikan dengan kondisi di masa pandemi covid 19.
Untuk itu Bapperda DPRD Jatim dihadiri oleh seluruh anggota Bapperda DPRD kabupaten/kota se-Jatim menggelar acara harmonisasi perubahan Perda 1/2019
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang membuka acara Harmonisasi perubahan perda ini mengaku sangat mengapresiasi inisiatif Bapperda DPRD Jatim yang dibantu tenaga ahli, yang harus dilihat sebagai upaya membantu masyarakat agar upaya memutuskan rantai Covid 19 di Jatim bisa terwujud.
Sahat meminta agar tidak meremehkan bahaya covid-19 ini. Virus Corona bukan soal politis, tetapi masalah keselamatan masyarakat dalam suatu wilayah.
"Boleh saja lantas anggap itu hanya berita-berita saja, tapi kami di Jawa Timur bahkan harus kehilangan pejabat eselon 2. nggak main-main Kepala Bappeda Jawa Timur Bapak Rudi Ermawan Yulianto meninggalkan kita semua karena covit ini," kata Sahat.
Sahat mengapresiasi Bapperda DPRD Jatim yang begitu semangat mengambil inisiatif untuk memperbaiki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum yang dikerjakan hanya satu bulan ini.
Politisi 3 periode sebagai wakil rakyat Jatim ini mengajak masyarakat tidak salah sangka dengan munculnya perda ini, karena secara tujuan aturan ini akan membuat suasana dimasa pendemi lebih tertib sesuai protokol kesehatan.
"Memang ada masyarakat dan politisi yang kemudian khawatir kebebasan terbatasi tidak bisa kerja, terkekang. Tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekonomi. Bukan itu tujuannya," terangnya.
Perda 1/2019 untuk melindungi masyarakat yang sedang bekerja dengan menegakkan protokol kesehatan, konsisten menjaga keberadaan diri maupun masyarakat yang lain. Apalagi sejak maklumat Kapolri dicabut dan PSPB dicabut, masyarakat jadi merasa bebas.
"Anda kalau datang ke Surabaya Gresik Sidoarjo kita akan banyak melihat orang-orang di cafe-cafe di tempat umum yang bebas tanpa menggunakan masker tanpa protokol kesehatan yang akibatnya angka penularan bukannya turun tapi malah naik", ungkap Sahat.
Akibat masyarakat yang abai ini, di Jawa Timur berapa hari yang lalu yang positif sudah menembus 17.800, angka ini kata Sahat ada di atas DKI yaitu 15.000. Maka Sahat berharap para anggota Bapemperda kabupaten kota yang hadir, ikut mensosialisasikan dan mendukung Perda ini bersama dengan kepala daerah masing masing bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk semangat mendisiplinkan masyarakat," tambahnya.
Sekretaris DPD Golkar Jatim ini menegaskan betapa pentingnya perda ini, bahkan
Forkopimda saja mengapresiasi pembahasan perda ini. "Kapolda dan Pangdam bahkan mengapresiasi dengan datang ke kantor DPRD Jatim sebagai bentuk ikut merasakan kekhawatiran bagaimana menggalakkan kedisiplinan masyarakat kembali dengan menegakkan peraturan peraturan terkait Covid 19," tegas Sahat.
Pria yang juga penghobi olah raga tinju ini mengatakan perda ini juga direspon positif Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur, "Beliau juga ikut mendukung upaya kita ini karena mereka menilai ini adalah masuk tipiring. karenanya Pak Kajati akan menginstrusikan kepada seluruh Kajari kabupaten kota di Jawa Timur untuk mensosialisasikan Perda ini," tandasnya.
Sahat berarap 29 Juli 2020 Perda ini sudah bisa ditetapkan dalam fraksi-fraksi menjadi Perda. Hadir dalam acara Harmonisasi ini Ketua Bapemperda DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu, Kabid hukum Polda Jatim Kombes Pol. Lumbar Tobing, Kabiro hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti, seluruh anggota Bapemperda DPRD Jatim, seluruh ketua Bapemperda kabupaten kota se-jawa Timur, Kabag hukum Pemkab dan Pemkot se-jawa Timur.
(Pewarta : Supra)








