Pimpinan Definitif DPRD Kota Blitar 2024-2029 Segera Diajukan

Senin, 02/09/2024 - 09:07
Situasi Pelantikan Anggota DPRD Kota Blitar Periode 2024-2029 (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Situasi Pelantikan Anggota DPRD Kota Blitar Periode 2024-2029 (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kota Blitar - Secara resmi anggota DPRD Kota Blitar terpilih periode 2024-2029 yang merupakan hasil Pemilu 2024 dilantik pada Jumat (23/8/2024) pagi di gedung graha paripurna kantor DPRD Kota Blitar.

Selanjutnya, ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan yakni pengajuan pimpinan definitif DPRD Kota Blitar, pembentukan fraksi, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan lainnya.

Demikian disampaikan oleh pimpinan sementara DPRD Kota Blitar Syahrul Alim. Sebelum melakukan hal tersebut, anggota DPRD Kota Blitar periode 2024-2029 wajib mengikuti orientasi dari Badan Kepegawaian Jawa Timur (BKD) Jatim pada tanggal 24-27 Agustus 2024. Selanjutnya, sejumlah kewajiban tersebut akan segera diselesaikan.

"Besok masih ada orientasi dari BKD Jatim, setelah itu baru bisa pengajuan pimpinan definitif dan menyelesaikan tugas lainnya," ucapnya, Jumat (23/8/2024).

Syahrul Alim menyebut untuk pengajuan pimpinan definitif DPRD Kota Blitar bisa dilakukan secara cepat, apabila partai dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilu 2024 segera menurunkan rekomendasinya yang ditunjuk sebagai pimpinan definitif DPRD Kota Blitar.

Kemudian, DPRD Kota Blitar akan membentuk fraksi, komisi hingga alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

"Kalau dengan peraturan lama, komposisinya ketua PDIP, wakil ketua satu PKB, wakil ketua dua Golkar," kata dia.

Perlu diketahui, dari 25 anggota DPRD terpilih Kota Blitar periode 2024-2029 ini, 17 orang diantaranya merupakan petahana dan 8 orang merupakan anggota DPRD baru.

Awalnya, PDIP punya 10 kursi turun menjadi 8 kursi, lalu PKB yang awalnya punya 4 kursi naik menjadi 5 kursi dan Partai Golkar yang awalnya punya 2 kursi naik jadi 3 kursi. Kemudian, PAN yang sebelumnya tidak memiliki kursi, sekarang mendapat 3 kursi, Partai Gerindra tetap dua kursi, Partai Demokrat turun dari 2 kursi menjadi 1 kursi, serta PPP tetap 3 kursi.

Sementara untuk PKS dan Hanura yang sebelumnya masing masing memiliki 1 kursi, sekarang tidak punya kursi.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait