Anggota DPRK Aceh Singkil saat mengikuti rapat paripurna digedung dewan Setempat.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sejumlah Rancangan Qanun prioritas Kabupaten Aceh Singkil yang telah masuk dalam program legislasi dewan tahun 2020 ini belum dibahas dan ditarik.
"Dari 13 rancangan qanun tersebut terdapat 10 usulan Bupati Aceh Singkil dan 3 inisiatif DPRK setempat, ucap Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli,M.Ag .
Menurutnya dari 10 raqan usulan Bupati Aceh Singkil yang masuk dalam program legislasi, hanya 2 rancangan qanun yang telah dibahas dan akan disetujui bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif setempat.
Sementara 3 usulan lain nya yang termuat dalam program legislasi belum dibahas. Karena Pihak Pemkab Aceh Singkil belum menyampaikan draf rancangan qanunnya ke DPRK setempat, ungkap Ahmad Fadhli, Rabu, (16/09/2020), digedung dewan.
Begitu pun dengan 1 usulan raqan lainnya yang telah diterima pihak Dewan belum juga bisa dibahas. Karena hingga saat ini dokumen pendukung yang diminta belum dilengkapi.
Sedangkan 1 raqan usulan Bupati Aceh Singkil dan 3 usulan Dewan ditarik kembali dari program legislasi.
Penarikan raqan tersebut dipicu kondisi Negara kita saat ini yang sedang menggalami pandemi covid-19 dan refocusing anggaran. Sehingga akan diusulkan kembali ditahun 2021 mendatang.
Selain itu, 3 rancangan qanun wajib lainnya merupakan kewenangan pembahasan pada Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil, jelas Ketua Banleg.
Diharapkan, anggaran untuk rancangan qanun inisiatif dewan yang akan kembali diusulkan tahun depan dapat dialokasikan dalam APBK Aceh Singkil 2021, ujarnya.








