Selama 2022, Bapemperda DPRD Jatim Sahkan 23 Raperda

Kamis, 17/11/2022 - 10:57
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Hasan Irsyad.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Hasan Irsyad.

Klikwarta.com, Jatim - Selama tahun 2022 ada 33 Raperda) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hanya 23 Perda yang disahkan. Sedangkan yang belum disahkan, dimasukkan kembali pada Propemperda tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Hasan Irsyad. Menurutnya mekanisme pembahasan Raperda ada beberapa tahapan. Yakni rapat internal dewan, public hearing, tahapan dengan dinas terkait, dan tahapan dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) yang membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari. 

"Idealnya 1 Perda membutuhkan waktu 4-5 bulan," ujar Politisi Partai Golkar ini, Kamis (17/11).  

Hasan mengatakan untuk 2023 ada 24 Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023. Menurutnya Raperda tersebut terbagi 12 Perda usulan Gubernur Jatim dan 12 Perda usulan DPRD Jatim. "Yang prioritas adalah terkait dengan Undang-Undang Omnibuslaw, pajak dan retribusi, UMKM, dan struktur organisasi," katanya.

Dari data yang diperoleh, 12 Raperda usulan DPRD Jawa Timur meliputi, pertama Reperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Kemudian, kedua, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Ketiga, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Keempat, Raperda Keprotokolan, Kelima, Raperda Perlindungan Petani Garam, Keenam, Raperda Kepelabuhanan. Ketujuh, Raperda Pengelolaan Pertambangan, Kedelapan, Raperda, Pelestarian Seni dan Budaya, Kesembilan, Raperda Penanggulangan Bencana, Kesepuluh, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Kesebelas, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dan Keduabelas, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara 12 Raperda usulan Gubernur Jawa Timur meliputi Pertama, Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketiga, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal, Keempat, Raperda Pengelolaan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Kelima, Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Jawa Timur.

Keenam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, Ketujuh, Raperda Satu Data, Kedelapan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kesembilan, Raperda Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, kesepuluh, Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Kesebelas, Raperda, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kedua belas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan ada beberapa Raperda usulan DPRD Jatim yang menjadi prioritas. Yang pertama adalah Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing.

“Ini sangat penting kaitanya dengan ketenagakerjaan. Bahwa pada era ketika ditandatangani MEA (masyarakat ekonomi ASEAN) 29 Desember 2015, berdampak pada semakin mudah dan banyak tenaga kerja asing (TKA) datang ke Indonesia termasuk Jawa Timur. Maka tentu kita mempunyai kewenangan untuk menertibkan. Sehingga jangan sampai TKA berbuat semaunya dan  jangan sampai kemudian tenaga kerja kita yang asli pribumi ini menjadi  tertindas,” ujarnya.

Sekretaris DPW PKB Jatim ini mengatakan yang juga menjadi prioritas adalah Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya ini perlu diubah karena makin banyaknya penduduk Jawa Timur.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah adalah pelayanan, dan saat ini adalah era digitalisasi, artinya bagaimana publik mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, akurat dan mudah. Sehingga Perda ini perlu dilakukan perubahan sembari juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” terangnya.

Kemudian yang menjadi raperda prioritas pada usulan Pemprov Jatim adalah raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Anik mengatakan raperda ini juga menjadi prioritas karena terkait dengan proyek Umbulan agar air bersih segera bisa dinikmati masyarakat Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. “Memang belum maksimal karena kerjasama pemerintah kabupaten kota yang kurang serius. Yakni penyediaan pipanisasi,” katanya.

Anik menambahkan Raperda soal bencana juga menjadi prioritas, karena berdasarkan keluhan masyarakat penanganan bencana belum begitu cekatan lantaran karena regulasi. “Jadi pengeluaran sepeser uang pemerintah untuk bantuan itu kan harus ada payungnya. Kemudian juga terkait kecukupan anggaran,” pungkasnya. (Adv)

Tags

Berita Terkait