Simpan Ratusan Pil Trihex, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi

Rabu, 13/10/2021 - 14:52
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso SH
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso SH

Klikwarta.com, Blora - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphnidyl. Pria berinisial TFT (23) asal Kecamatan Tunjungan tersebut, diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan 200 butir pil Trihexyphnidyl.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengatakan penangkapan bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat adanya seseorang yang melakukan transaksi obat obatan terlarang di wilayah Tunjungan pada, Senin (11/10).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil  mengamankan terduga pelaku pengedar pil Trihex pada Senin (11/10) sore.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta barang buktinya," kata Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, Rabu, (13/10/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku yakni 200 ( dua ratus) butir/tablet obat merk  Trihexyphnidyl 2mg, satu unit handphone,kardus  yang dilapisi plastik dan plastik berlabel jasa pengiriman paket.

Menurut pengakuan tersangka barang tersebut didapat secara online dan pengirimannya pun secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.

Iptu Edi Santosa menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil Trihex ini selama 2 bulan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Edi.

(Pewarta : Fajar)

Related News