BPJS: Pasien Miskin Itu Hanya Nunggak Denda Pelayanan

Jumat, 11/08/2017 - 19:22
Melisa Rika dari Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan saat diwawancarai awak media, Jumat (11/08/2017) di RSUD M Yunus.

Melisa Rika dari Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan saat diwawancarai awak media, Jumat (11/08/2017) di RSUD M Yunus.

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Melisa Rika dari Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan memberikan komentar terkait polemik pasien miskin yang dibawa Walikota Bengkulu Helmi Hasan ke RSUD M Yunus, Kamis (10/08) kemarin. 

Disampaikan Melisa, pasien atas nama Agus Mardianto tersebut hanya menunggak denda pelayanan saja. 

"Pasien itu sudah melunasi tunggakan, tunggakan adalah iuran yang belum dibayarkan. Namun ini bukan mengenai tunggakan itu. Tunggakan Rp 1.153.000 itu tunggakan denda pelayanan," ujar Melisa saat diwawancarai media ini di RSUD M Yunus, Jumat (11/08/2017).

Artinya, lanjut Melisa menjelaskan, denda pelayanan ini kaitannya dengan administrasinya saja. Jadi tidak berarti kalau ada denda akan menghentikan layanan. 

"Apabila pasien ada yang mengalami kasus denda, biasanya pelayanan nanti tinggal dikomunikasikan saja oleh petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit," jelasnya.

"Nah, terkait denda pasien itu sebenarnya hanya mis komunikasi saja. Seharusnya pihak rumah sakit tidak bisa menghentikan pelayanan pasien apabila hanya menunggak denda pelayanan," sambungnya.

Ditambahkannya, terkait denda pelayanan maka pasien dan pihak BPJS Kesehatan yang akan menyelesaikan secara intern saja. 

"Pengertian dari denda pelayanan sendiri adalah pasien yang sudah pernah menggunakan pelayanan atau haknya pada bulan sebelumnya sementara bulan berikutnya peserta menunggak, saat peserta melakukan pembayaran untuk melunasi tunggakan, maka akan timbul denda pelayanan," tutupnya. (Ferdi)

Baca Juga : Soal Pasien Miskin yang Dibawa Walikota, Ini Klarifikasi Direktur RSUD M Yunus

Berita Terkait