Ketua BPD Parda Suka Edi Herlian
Klikwarta.com, Kaur - Badan Permusyawaratan Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, nenyurati kadesnya lantaran dana desa tahun anggaran 2021 hingga pencairan 40% tahap kedua tak kunjung di realisasikan untuk penggunaan lampu jalan 252 unit sesuai dengan RKPDes dan APBDes Tahun 2021.
Ketua BPD Parda Suka Edi Herlian menjelaskan, sesuai dengan RKPDes dan APBDes Tahun 2021 Bidang Pembangunan Desa yaitu pengadaan lampu jalan sebanyak 252 unit.
Selaku BPD yang memiliki tugas memonitoring dan evaluasi sejauh ini, pengadaan lampu jalan 252 unit dengan total anggaran 300 Juta lebih, tersebut belum ada dipasang sementara dana 40% tahap kedua sudah lama cair.
Kalaupun ada perubahan tambah Edi Ketua BPD sekaligus mantan Kepala Desa Parda Suka, sejauh ini DD Parda Suka belum pernah melaksanakan rapat pembahasan perubahan Anggaran. Dan tentunya pembahasan perubahan anggaran dibahas bersama- sama dengan BPD.
"Makanya kami berkirim surat ditujukan ke Kepala Desa dan ditembuskan ke Pendamping Desa dan Camat Maje. Jangan sampai realisasi pelaksanaan pembangunan Dana Desa diluar kesepakatan dalam RKPDes dan APBDes Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi dengan kades lansung. Bagaimana sebenarnya Realisasi lampu jalan 252 unit tersebut", ujar Edi.
Sementara Kepala Desa Parda Suka Kecamatan Maje Novan Arian Saputra, S.Pd saat dikonfirmasi melalui telephone menjelaskan, bahwa pembangunan lampu jalan sebanyak 252 unit sudah di alihkan ke pembuatan sumur Bor sebanyak 2 unit.
"Karena saya baru dilantik bulan Mei kemaren dan melanjutkan dari Pjs kades. Kalau BPD mempertanyakan lampu jalan tersebut, berarti BPD hanya mencari kesalahan dan BPD itu tidak aktif", jelas Novan.
"Terkait perubahan anggaran, saya melaksanakan pembangunan sumur bor sebnayak 2 unit", tambah Novan.
Disisi lain Kepala Dinas PMD Kaur melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Donny Rasfino, ST, menyampaikan pelaksanaan pembangunan melalui DD wajib sesuai dengan APBDes yang disepakati,
"Kalaupun ada perubahan harus dibahas bersama-sama BPD. Jika pelaksanaan pembangunan di luar APBDes, maka pelaksanaan pembangunan tersebut salah", pungkas Donny.
(Pewarta : Sulek)








