Dua pimpinan sementara DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang dan H. Amaliun.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Setelah dilantik sejak lebih 3 pekan lalu, Sebanyak 25 anggota DPRK Aceh Singkil masa jabatan 2019-2024 hingga saat ini, Jum'at (13/09/2019), masih dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua sementara.
Sekretaris Dewan, H.Suwan mengatakan, karena belum adanya pimpinan definitif untuk saat ini lembaga legislatif setempat dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua sementara dari partai peraih kursi terbanyak pertama dan kedua.
Ketua DPRK Aceh Singkil sementara, Hasanuddin Aritonang, politisi dari Partai Golkar yang berhasil memperoleh suara terbanyak dengan mendapat jatah 6 kursi diparlemen.
Selanjutnya untuk posisi Wakil Ketua sementara, diisi oleh H.Amaliun dari Partai Nasdem, yang berhasil memperoleh suara terbanyak kedua, mendapat jatah 3 kursi di DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024.
Sekwan menggatakan, belum adanya pelantikan Ketua/Wakil Ketua definif DPRK Aceh Singkil, karena belum adanya surat tugas penunjukan partai politik yang mendapat jatah kursi pimpinan.
Dikatakan, dari 3 Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan mendapat jatah kursi pimpinan dilembaga legislatif Aceh Singkil, baru hanya Partai Nasdem yang menyerahkan surat tugas penunjukan nama menjadi pimpinan yakni H.Amaliun, ujarnya.
Sedangkan untuk 2 Partai Politik lainnya yakni Golkar yang mendapat jatah kursi Ketua, dan PNA mendapat jatah Wakil Ketua II, hingga saat ini belum ada memyerahkan surat tugas penunjukan kandidatnya.
Dengan begitu, sampai saat ini pihak Sekwan masih menunggu surat dari partai politik peraih kursi terbanyak di DPRK Aceh Singkil. Karena yang menentukan siapa ketua/wakil ketua tersebut masing-masing parpol peraih kursi terbanyak.
Suwan menyebutkan, apabila surat tugas pimpinan sudah turun dari masing-masing Partai politik, akan segera diparipurnakan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Diakui, meski belum ada pimpinan definitif, DPRK Aceh Singkil sudah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, dan peraturan tentang tata tertib, tandasnya. (ESI)








