Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Tolak Raperda Usulan Mak Rini soal Penyertaan Modal BPR HAS

Kamis, 23/03/2023 - 12:27
Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Sugianto (Foto : dok. Klikwarta.com)

Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Sugianto (Foto : dok. Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar – Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini terkait Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Arta Selaras (HAS).

Penolakan F-GPN DPRD Kabupaten Blitar terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras ini disampaikan di dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (20/03/2023).

Ketua F-GPN DPRD Kabupaten Blitar Sugianto di dalam dokumen pandangan umumnya menyatakan menolak / agar tidak diteruskan pembahasannya dan ranperda tersebut, dikembalikan ke Prolegda (Program Legislasi Daerah).

“Karena menurut kajian Fraksi GPN, bahwa BPR sebagai lembaga keuangan daerah, harus dibenahi terlebih dahulu, baik dari sisi manajerial maupun aspek-aspek lain agar BPR HAS kredibel secara kelembagaan dan diyakini mampu mengelola, mengembangkan dan dapat menghasilkan keuntungan sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Blitar. Terhadap kebutuhan pemenuhan rasio kecukupan modal BPR HAS, fraksi GPN berpendapat agar memanfaatkan aset yang ada dan menarik kembali aset yang ‘digelapkan’ oleh mantan direksi BPR HAS maupun hasil dari penyelesaian kredit macet,” terang Sugianto secara tertulis di dalam naskah pandangan umum.

Ia juga menyampaikan pandangan umum fraksinya menyampaikan, bahwa salah satu bentuk BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blitar adalah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Hambangun Arta Selaras (HAS). Pemerintah Kabupaten Blitar bertanggungjawab terhadap pembinaan tercapainya tujuan didirikannya BPR tersebut.

Sejalan dengan perkembangan terakhir, sambung dia, mencuatnya berita terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Arta Selaras yang bahkan telah ditetapkannya mantan direktur BPR tersebut sebagai terdakwa kasus korupsi yang merugikan BUMD tersebut sekitar Rp 6,2 milyar, maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya peristiwa diatas diakibatkan karena buruknya menajerial atau tata kelola perusahaan BPR dimaksud.

“Hal tersebut diduga diakibatkan karena buruknya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini OPD pengampu. Tidak dilakukan audit keuangan secara berkala. Terlalu percaya dengan laporan yang dibuat oleh pengelola BPR Hambangun Arta Selaras. Adanya kredit macet dan pemberian kredit yang menyalahi prosedur perbankkan atau pemberian kredit lebih besar dari nilai agunan. Lamanya masa jabatan direktur BPR Hambangun Arta Selaras,” ungkapnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait