Gus Fawait Soroti Nikah Beda Agama, Ini Kata Wakil Bendahara RMI NU Jatim

Selasa, 21/06/2022 - 16:21
Wakil bendahara Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) PW NU Jawa Timur Muhammad Fawait.

Wakil bendahara Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) PW NU Jawa Timur Muhammad Fawait.

Klikwarta.com, Jatim - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memperbolehkan nikah beda agama harus dilakukan pengkajian mendalam oleh ahli hukum di Indonesia mendapat sorotan dari Wakil bendahara Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) PW NU Jawa Timur Muhammad Fawait.

Pria yang akrab dipanggil Gus Fawait itu menegaskan, jika keputusan PN Surabaya tak dikaji mendalam akan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Jumhur ulama mayoritas termasuk di Indonesia melarang adanya pernikahan beda agama. Disisi lain, MUI sudah memutuskan nikah beda agama tidaj sah. 

”Sudah menjadi putusan MUI kalau nikah agama itu tidak sah,” terang pria yang juga menjabat presiden LSN, di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Dalam aturan negara, Gus Fawait mengatakan untuk pernikahan beda agama hanya sebatas pencatatan di kantor pencatatan sipil saja.

”Tapi ini hanya dicatat saja, bukan mengesahkan pernikahan agama tersebut,” tuturnya.

Gus Fawait menyampaikan bahwa putusan PN Surabaya tersebut perlu dikaji oleh ahli hukum di Indonesia, apakah putusan tersebut bisa dibenarkan apa tidak.  

”Putusan ini tampaknya baru pertama kali mengesahkan adanya pernikahan beda agama sebelum menjadi sebuah putusan konstitusi di Indonesia,” paparnya.

Setelah adanya putusan PN Surabaya ini, kata Gus Fawait, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gaduh dalam menyikapi tersebut.

”Kita serahkan pada ahlinya baik ahli agama maupun ahli hukum Negara,” tambahnya.

Gus Fawait menyebut perlu ada kajian cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan bisa saja dimanfaatkan oleh orang orang yang tak bertanggungjawab untuk membenturkan agama dan Negara.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon; memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.

(Pewarta: Supra)

Berita Terkait