
Bupati Blitar Rini Syarifah (kiri), Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (kanan). (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah memanggil dan mengumpulkan Lurah-lurah se- Kabupaten Blitar kemarin (Selasa, 10 Oktober 2023) sore sekira pukul 15.00 WIB di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).
Padahal sehari sebelumnya, lurah-lurah se- Kabupaten Blitar juga sudah bertemu dengan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso di salah satu rumah makan di Kota Blitar.
Saat dikonfirmasi Klikwarta.com perihal ikhwal apa ia memanggil dan mengumpulkan para lurah di pendopo RHN, Bupati Rini menjawab itu hanya pertemuan membicarakan hal-hal yang santai dan sudah clear.
"Oh kita cuma ngobrol santai nggak masalah semua sudah clear. Terkait, eh kita sudah siapkan semuanya. Sudah beres, nggak ada masalah. Sudah saya backup," ucapnya yang masih belum jelas terkait persoalan apa yang dibahas.
Ketika dikonfirmasi terkait persoalan sewa rumah Wakil Bupati Blitar yang tidak kalah misterius, Bupati Rini menyebut itu sudah sesuai regulasi. Lebih lanjut, ia mengarahkan media untuk meminta keterangan tersebut kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
"Langsung tanyakan ke Bagian Umum," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso mengumpulkan puluhan lurah se- Kabupaten Blitar, di salah satu rumah makan di Kota Blitar, Senin (9/10/2023).
Pantauan Klikwarta.com di lokasi, terdapat 28 lurah se- Kabupaten Blitar terlihat sudah berada di lokasi salah satu rumah makan di Kota Blitar, dengan mengenakan seragam keki sekira pukul 13.30 WIB. Setelah berkumpul di salah satu ruangan, Wabup Rahmat langsung membuka pertemuan dan menyampaikan pihaknya memang sengaja mengundang seluruh lurah di Kabupaten Blitar.
"Untuk memberikan dukungan dan menyelesaikan masalah, yang dihadapi oleh para lurah terkait tanah eks bengkok," ungkap Rahmat.
Dikatakannya, 28 lurah itu telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait pengelolaan tanah eks bengkok.
"Padahal para lurah yang dulunya mengelola tanah eks bengkok, sudah melaksanakan lelang sesuai aturan. Kalau ternyata ada ketidaksesuaian dari pemanfaatan hasil lelang, itu karena adanya kesalahan administrasi terkait aturannya," jelasnya.
Ia berpendapat, dasar aturan Peraturan Bupati Blitar yang lama tahun 2016, agar direvisi dulu atau diterbitkan aturan yang baru. Sehingga, para lurah tidak kesalahan, dalam melaksanakan kebijakan atau aturan terkait tanah eks bengkok tersebut.
Pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Panasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini menjelaskan kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, kalau masalah tanah eks bengkok ini bukan pelanggaran pidana.
"Tapi soal kebijakan atau kesalahan administrasi, bukan pidana dan biar diselesaikan oleh Inspektorat saja," tukasnya.
Maka dari itu, Rahmat meminta seluruh lurah untuk tenang dan tidak usah takut, cukup bekerja seperti biasanya. Karena masalah terkait tanah eks bengkok ini, akan diselesaikan di internal Pemkab Blitar melalui Inspektorat.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Kajari Blitar, 2 bulan kedepan akan dicek lagi apakah sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat," katanya.
Wabup Rahmat menyayangkan Pemkab Blitar mestinya mengeluarkan kebijakan baru agar pengelolaan eks bengkok ini tidak membuat lurah terjerat masalah. Misalnya, ada bengkok yang hilang tapi bukan dijual, melainkan digunakan untuk pembangunan Kantor Pemkab di Kanigoro.
"Kan jadi muter-muter aja, dimana pidananya atau korupsinya kalau tidak ada kerugian negara," tukasnya.
(Pewarta : Faisal NR)