Kejari Kaur Tetapkan 2 Oknum ASN KPUD Sebagai Tersangka

Sabtu, 23/07/2022 - 01:32
Press Release Kejari Kaur, Jumat (22/07/2022)
Press Release Kejari Kaur, Jumat (22/07/2022)

Klikwarta.com, Kaur - Bertapatan Hari Ulang Tahun Adyaksa Ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberikan Kado Istimewa,  dua oknum ASN Kaur ditetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi dana hibah KPUD Kaur tahun 2020, sekitar pukul 11:30 WIB, bertempat di Gedung Kejari Kaur, Jum'at (22/7/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur M Yunus, SH, MH dalam Press rilis didampingi kasi Pidsus, Heri Antoni, SH, MH dan Kasi Intel mengatakan sebelumnya penyidik sudah menyita beberapa dokumen dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari terkahir. Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 62 yang jatuh pada hari ini (kemarin,red). 

"Penetapan dua orang tersangka yang berinisial SU selaku Sekretaris /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan UN selaku Kasubag Keuangan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kedua tersangka terkait perkara dugaan Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar, dan menyebabkan kerugian negara Rp547Juta", ungkapnya.

Selain dua tersangka ini, lanjut Kajari menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, dan juga jumlah Kerugian Negara (KN) tidak menutup kemungkinan akan bertambah juga setelah dilakukan auditor oleh Kejati Bengkulu nantinya.

"Kedua tersangka selanjutnya akan kita titipkan di Rutan Kelas II B Manna/Bengkulu Selatan," tutupnya.

(Pewarta: Sulek)

Related News