LKPJ Bupati Raja Ampat Resmi Dibuka

Selasa, 16/06/2020 - 15:08
LKPJ Bupati Raja Ampat Resmi Dibuka
LKPJ Bupati Raja Ampat Resmi Dibuka

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2019 resmi dibuka dalam rapat paripurna masa pertama.

Rapat ini di pimpin langsung Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey yang berlangsung di ruang sidang DPRD Raja Ampat, Senin (15/06/2020).

Turut hadir dalam rapat pembukaan tersebut, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE, Wakil Bupati Manuel Piter Urbinas, S.Pi M.Si, Sekda Raja Ampat Dr. Yusuf Salim, M.Si, Kapolres Raja Ampat. AKBP.  Andre J.W Manupputy, S.IK, Dandim 1805/Raja Ampat, Letkol Inf. Joseph Paulus Kaiba, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Wakil ketua I Reynol M. Bulla SE, M.Si, Wakil ketua II Charles A.M Imbir. ST, Msi, Anggota DPRD dan Pimpinan OPD serta Tokoh Masyarakat

Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan, selaku pejabat daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan. 

“Harus menghilangkan rasa curiga diantara kita sesama sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah tingkat daerah” ucapnya.

Lanjutnya, selaku pimpinan juga mengajak kepada lembaga eksekutif dan rekan-rekan DPRD untuk bergandeng tangan dalam pelaksanaan pembahasan LKPJ tahun anggaran 2019 demi pembangunan di kabupaten Raja Ampat.

o

Selain itu, ia juga meminta kepada Bupati untuk menegaskan kepada jajarannya agar menghadiri setiap undangan Legeslatif. 

"Mengingat dua lembaga sebagai mitra kerja maupun alat kelengkapan lainnya, sehingga pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan waktu yang di rencanakan", katanya

Ketua DPRD juga menerangkan, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan yang efektif dan efesien sesuai prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik.

Maka sebagai pelaksaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ditindaklanjuti dalam pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 19 tentang laporan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"LKPJ bupati ini merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut penanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemda selama satu tahun anggaran yang meliputi, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemda dan hasil tugas pembantu yang menegaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan," jelas Warwey.

(Pewarta : Mustajib Saban)

Related News